Bamsoet Meminta Kemenkeu Sosialisasikan Pajak Natura Secara Detail

Pajak Natura
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet).(Foto: mpr.go.id)

Bagikan

JAKARTA, TM.ID: Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menyosialisasikan aturan pajak natura kepada setiap pimpinan kantor di Indonesia secara detail dan komprehensif.

Bamsoet mengatakan hal tersebut merespons atas penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

“Meminta Pemerintah, dalam hal ini Kemenkeu, menyosialisasikan aturan tersebut kepada pimpinan tiap kantor di seluruh Indonesia secara detail dan komprehensif agar pihak kantor dapat segera menyesuaikan diri dan mengikuti aturan tersebut,” kata Bamsoet melansir Antara, Senin (11/72023).

Selain itu, Bamsoet juga meminta Kemenkeu untuk memastikan pengawasan terhadap implementasi aturan natura secara masif. Hal tersebut untuk mencegah keterlambatan atau mangkirnya pihak perkantoran dalam pembayaran pajak.

“Hal itu guna mencegah kantor yang terlambat atau tidak membayar pajak fasilitas kantor sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut,” kata dia.

Bamsoet mengatakan bahwa Kemenkeu perlu meminta kepada pihak perkantoran untuk menghormati dan mematuhi aturan natura tersebut.

“Dengan memastikan pembayaran pajak terhadap fasilitas kantor yang telah ditentukan dalam aturan tersebut, dapat dilakukan tepat waktu,” terang Bamsoet.

BACA JUGA: Soal Kerusuhan di Paris, Bamsoet Minta Kemlu Perbaharui Data WNI

Kemenkeu, kata Bamsoet, juga perlu meminta pihak perkantoran segera menyusun daftar fasilitas kantor yang dikenai pajak sesuai dengan aturan natura.

“Kemenkeu meminta pihak kantor berkomitmen untuk disiplin membayar pajak tepat waktu terhadap fasilitas kantor tersebut,” imbuh Ketua MPR.

Sebelumnya, Pemerintah menerbitkan aturan pajak natura melalui PMK Nomor 66 Tahun 2023 guna memberikan kepastian hukum dan keadilan. Dengan demikian, pemberi natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas pemberian natura dan/atau kenikmatan yang melebihi batasan nilai mulai 1 Juli 2023.

“Namun, penerapan pajak natura sangat memperhatikan nilai kepantasan yang diterima oleh karyawan sehingga natura dan/atau kenikmatan dalam jenis dan batasan nilai tertentu dikecualikan dari objek PPh,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Dwi Astuti dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (5/7).

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
MSC 2024
Daftar Tim Lolos Babak Playoff MSC 2024
Bayar UKT Lewat Pinjol
Soal Mahasiswa Bayar UKT Lewat Pinjol, Pengamat Pendidikan: Pemerintah Lempar Tanggung Jawab
aspal hotmix hrs
Keunggulan Aspal Hotmix HRS, Tahan Lama dan Kokoh
Good Doctor
Film Amerika "The Good Doctor" Ceritakan Soal Kesehatan, Ini Sinopsisnya
Kesehatan Mental
Pentingnya Memahami Kesehatan Mental dan Menjaga Kesejahteraan Jiwa
Berita Lainnya

1

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

2

Tips Beli Tiket Presale Konser Bruno Mars di Jakarta!

3

Salurkan Dana BSPS, bank bjb Tandatangani MOU dengan Kementerian PUPR

4

Kanada Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti 4-3, Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024

5

Jangan Yalla Shoot, Ini Link Streaming Portugal Vs Slovenia Babak 16 Besar Euro 2024
Headline
Prediksi Starter Inggris vs Swiss 8 Besar EURO 2024
Prediksi Starter Inggris Vs Swiss, Duel 8 Besar EURO 2024
Jadwal Sprint Race MotoGP Jerman 2024
Jadwal Sprint Race MotoGP Jerman 2024 Hari Kedua
Kanada Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti 4-3
Kanada Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti 4-3, Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024
Euro 2024
Dani Olmo, Man of the Match Spanyol vs Jerman Perempat Final Euro 2024