Polisi Bongkar Peredaran Madu Palsu di Kalteng

madu palsu
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono (kiri) didampingi Kasat Reskrim Iptu Faisal Firman Gani menunjukkan ratusan botol madu palsu milik dua orang pelaku yang kini sudah mendekam di sel polres setempat, Rabu (24/5/2023).

Bagikan

PALANGKA RAYA,TM.ID: Satreskrim Polres Lamandau, Kalimantan Tengah mengungkap kasus pembuatan madu palsu di wilayah tersebut.

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono mengatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut pihaknya menangkap dua pelaku yang diduga pembuat madu tersebut.

“Dua pelaku yang diamankan di wilayah Kalimantan Barat tersebut yakni SM (46) dan VD (26) kini keduanya juga sudah mendekam di rumah tahanan Polres Lamandau,” katanya saat dikonfirmasi di Palangka Raya, Rabu (25/5/2023).

Dia menuturkan, sebelum terungkap bermula adanya laporan warga Desa Penopa, Kecamatan Lamandau merasa tertipu sebagai calon pembeli madu tersebut pada 17 April 2023.

Kemudian dari pengungkapan tersebut, anggota Satreskrim Polres Lamandau berhasil menyita 107 botol madu yang diduga palsu dengan kemasan botol 600 mili liter, 86 botol 460 mili liter dan dua unit handphone merk Oppo, satu buah buku tabungan dan satu kartu ATM.

“Motif kedua pelaku yaitu SM menjual satu botol madu asli kepada korban, setelah itu VD datang mengaku sebagai pegawai perusahaan Madu TJ dan meminta untuk dicarikan madu sebanyak-banyaknya kepada korban, kemudian SM menelpon mengaku sebagai bos perusahaan dan meminta dicarikan madu,” ucapnya.

Selanjutnya, sambung Bronto setelah korban melakukan pembayaran dan madu yang diduga palsu diantarkan ke rumah korban. Korban menelpon SM yang mengaku sebagai bos Perusahaan Madu TJ, ternyata sudah tidak aktif lagi.

“Untuk madu palsu tersebut berbahan baku gula pasir 20 kilogram, madu lebah hitam 5 kilogram dan air 10 liter,” bebernya.

Ditambahkan perwira Polri berpangkat melati dua itu, bahwa madu yang tidak memiliki standar keamanan pangan sesuai penjelasan dari Dinas Kesehatan dapat mengakibatkan obesitas serta menimbulkan penyakit diabetes dan kanker, bukan tubuh semakin sehat, justru bisa menimbulkan penyakit baru.

Saat ini kedua pelaku berada di Polres Lamandau sedang menjalani proses hukum, kepada kedua pelaku MS dan VD dapat disangkakan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp31 juta lebih,” demikian Bronto.

BACA JUGA: Aneh! Korban KDRT di Depok, Malah Jadi Tersangka

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Gala Bunga Matahari-1
Makna Lagu Gala Bunga Matahari - Sal Priadi
pembatasan kendaraan jakarta
Perda Pembatasan Kendaraan di Jakarta Rampung 2024, Ini Teknisnya
Babak Pertama Spanyol vs Jerman Euro 2024
Hasil Spanyol vs Jerman Euro 2024, Babak Pertama Tanpa Gol
Hakim Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Dapat Tekanan di Praperadilan Pegi Setiawan, Hakim Eman Sulaeman Komitmen Buat Keputusan Adil
John Legend Gelar Konser di Indonesia
John Legend Konser di Indonesia 6 Oktober 2024, Ini Harga Tiketnya
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Kiper Argentina Emiliano Martinez
Emiliano Martinez Tampil Luar Biasa, Argentina Tembus Semifinal Copa America 2024
Kenaikan UKT
Megawati Sorot UKT Mahal, Kurangi Bansos!
FP1 MotoGP Jerman Bagnaia
Bagnaia Finish di Posisi 9 FP1 MotoGP Jerman 2024
Gempa Guncang Tanimbar gempa bumi aceh
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Aceh, Tidak Berpotensi Tsunami