Polres Lampung Barat Ungkap Ladang Ganja di Kabupaten OKU Sumsel

ladang ganja
(web)

Bagikan

LAMPUNGBARAT,TM.ID : Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng priyantho melalui Kasatres Narkoba Iptu Jhoni Apriwansyah mengatakan, jajarannya berhasil mengungkap kasus ladang ganja di kebun kopi Dusun Talangjawa, Desa Kiwis Raya, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel), Sabtu (6/5/2023).

Menurut Jhoni, pihaknya telah berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja yang berada Kabupaten OKU Selatan.

“Iya benar kami dari Polres Lampung Barat telah mengamankan atau mengungkap kasus ladang ganja di OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan,” kata Jhoni di Lampung Selatan, Sabtu (6/5/2023).

Ia menjelaskan kronologi pengungkapan ladang ganja tersebut berawal dari penangkapan seorang pemuda berinisial AA warga Lampung Utara.

“Berawal pada hari Kamis (4/5/2023) sekitar pukul 20.00 WIB di Pekon (Desa) Pagar Dewa, Kecamatan Sukau, Lampung Barat, anggota Satres Narkoba Polres Lampung Barat telah mengamankan pemuda berinisial AA (24), warga Desa Sabuk Empat, Kecamatan Way Kunang, Lampung Utara,” kata dia.

Setelah penggeledahan, kata dia, ditemukan barang bukti berupa plastik bening yang di dalamnya terdapat kertas berwarna putih berisi narkotika jenis ganja. Ssebuah kertas berwarna putih yang dilapisi lakban bening yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja.

Petugas lantas melakukan interogasi terhadap AA dan diakui barang bukti tersebut adalah miliknya.

“Terduga penyalahgunaan narkotika jenis ganja (AA) mengatakan bahwa masih ada lagi tanaman ganja yang berada di kebun kopi di OKU Selatan,” katanya pula.

BACA JUGA: Seorang Pria WNA Asal Nigeria Mengamuk di Apartemen Kawasan Kelapa Gading

Dengan adanya informasi dari pelaku tersebut personel gabungan dari Satres Narkoba dan Satsamapta Polres Lampung Barat, yang dipimpin oleh Iptu Jhoni melakukan pengembangan terkait dengan informasi keberadaan tanaman ganja yang berada di kebun kopi itu.

“Pada hari Jumat (5/5) sekitar pukul 11.45 WIB akhirnya petugas gabungan berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 16 bibit tanaman ganja yang berada di dalam polibag berwarna hitam dan 29 tanaman ganja,” katanya lagi.

Iptu Jhoni mengungkapkan kini pelaku AA berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku AA telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” ujar dia.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Cara Top Up Gopay
Cara Top Up GoPay Melalui ATM dan BNI Mobile
VOB on Glastonbury Festival-Cover
Voice of Baceprot: Band Metal Garut Pertama Tampil di Glastonbury Festival
harga vinfast vf5
Harga Resmi Vinfast VF 5 dan Tarif Sewa Baterai di Indonesia
Layanan PDNS
Menkopolhukam: Pastikan Layanan PDNS Aktif Bulan Juli!
firli bahuri bareskrim (2)
Pengacara Firli Bahuri Minta Kasus Kliennya SP3, Polri: Tak Perlu Ditanggapi
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Jangan Yalla Shoot, Ini Link Streaming Portugal Vs Slovenia Babak 16 Besar Euro 2024

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Eskalator di Mal PVJ Bandung
Remaja Terjepit Eskalator di Mal PVJ Bandung, Alami Patah Tulang
Uruguay Singkirkan Amerika Serikat dari Copa America 2024
Uruguay Singkirkan Amerika Serikat dari Copa America 2024, Skor 1-0
Hasil Portugal vs Slovenia Euro 2024
Hasil Portugal vs Slovenia Euro 2024: Selecao das Quinas Menang Adu Penalti
ilmuan jepang
Ngeri, Ilmuwan Jepang Ciptakan Robot Pakai Kulit Hidup Manusia