Hubungan Sedarah, Ayah Tega Hamili Anak Hingga Bayinya Bernasib Malang!

ilustrasi (net)

Bagikan

SERANG, TM.ID: Fenomenan incest alias hubungan darah yang dilakukan seorang ayah kepada anaknya, terjadi terjadi di Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Pelaku merupakan penjual nasi goreng.

Ayah bejat ini berinisal HO (40) dan korban putrinya sendiri adalah SI (22). Hasil hubungan sedarah ini melahirkan bayi. Bayi ini berakhir dengan cacat.

Merasa malu dengan kondisi bayinya, pelaku membuang hasil hubungan inses dengan putrinya itu di pinggir Jalan Raya Kampung Kemayungan, Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang pada Selasa (25/4/2023).

BACA JUGA: Keji! Siswi Hamil Minta Tanggung Jawab Berakhir Ditembak Pacarnya

Bayi malang ini beruntungnya berhasil ditemukan, setelah warga mendengar bunyi tangisan bayi di dalam kardus.

“Mengetahui bahwa di pusar bayi tersebut dijepit dengan klem medis dan ada stampel di kakinya, kemudian penyidik melakukan tracking,” kaya Yudha kepada wartawan di Mapolres Serang. Jumat (28/4/2023).

Setelah diselidiki, polisi berhasil mendapatkan informasi bahwa salah satu praktik bidan mandiri yang dijalankan oleh Ema Rahmawati telah membantu dalam persalinan bayi laki-laki dengan bibir sumbing.

Dari penuturan SI, bayi itu dibuang dengan sengaja oleh HO karena merasa malu mempunyai anak yang cacat, sehingga dia menganggap bayi tersebut akan menjadi beban hidup dan biaya pengobatan untuk anak tersebut akan menjadi sangat besar.

“Motif membuang bayi karena malu anak yang dilahirkan itu hasil hubungan gelap dengan anak kandungnya. Kemudian HO tahu bahwa anaknya akan membutuhkan banyak biaya untuk berobat karena cacat,” ujar Yudha.

HO telah mengaku meruda paksa anaknya itu sebanyak lima kali sejak tahun 2022, yang dilakukan di rumahnya. Dia berani melakukan, lantaran sang istri sedang merantau bekerja di  di Bangkalan, Madura. Usai persalinan, tanpa sepengetahuan SI, HO kemudian membuang bayi karena malu dan kondisi cacat.

HO mengakui kesalahannya dan turut menyesalinya. “Menyesal kalau sudah begini,” ucap HO yang mengaku bekerja sebagai pedagang nasgor keliling.

Dia berakhir dijerat dengan  Pasal 305 KUH Pidana tentang penelantaran anak mendapat ancaman pidana paling lama 5 tahun kurungan.

BACA JUGA: Pelaku Penembakan MUI Seorang Lansia, Bawa Obat Saat Beraksi

(Saepul/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Persib Bandung Datangkan Igor Tolic
Resmi! Persib Bandung Datangkan Igor Tolic
Timnas Kosta Rika
Prediksi Timnas Kosta Rika vs Timnas Paraguay matchday terakhir Grup D Copa America 2024
Timnas Brasil
Prediksi Timnas Brasil vs Timnas Kolombia Matchday Terakhir Grup D Copa America 2024
Makanan Penutup
8 Rekomendasi Makanan Penutup di Acara Ulang Tahun
Telaga Warna Puncak
Telaga Warna Puncak Wisata Bogor yang Terapit Bukit 1.400 Mdpl
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

5

Hasil Portugal vs Slovenia Euro 2024: Selecao das Quinas Menang Adu Penalti
Headline
Ribuan Buruh se-Jabodetabek Bakal Unjuk Rasa
Ribuan Buruh se-Jabodetabek Unjuk Rasa di Depan Istana Negara
De Ligt Merapat ke Manchester United
Dapat Diskon dari Bayern Munchen, De Ligt Merapat ke Manchester United?
BWF Zhang Zhi Jie
BWF Buka Suara Soal Insiden Meninggalnya Zhang Zhi Jie
BTS Obor Olimpiade Paris 2024
Kim Seokjin BTS Ikut Bawa Obor Olimpiade Paris 2024