Pengertian DPT, DPTb, dan DPK, Kamu Termasuk yang Mana?

pilkada 2024
(RRI)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dalam pemungutan suara Pilkada 2024, ada tiga jenis pemilih, yaitu pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT), pemilih dalam daftar pemilih tambahan (DPTb), dan pemilih dalam daftar pemilih khusus (DPK).

Ketiganya memiliki waktu pencoblosan yang berbeda. Sebelum mencoblos, ketahui apa itu DPT, DPTb, dan DPK dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

Perbedaan DPT, DPTb, dan DPK

Pemilih Pilkada 2024 adalah WNI yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Menurut PKPU Nomor 7 Tahun 2024, berikut perbedaan pemilih DPT, DPTb, dan DPK.

  • Daftar pemilih tetap (DPT) adalah daftar pemilih yang telah diperbaiki dan direkapitulasi oleh PPS dan PPK yang selanjutnya ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
  • Daftar pemilih tambahan (DPTb) adalah daftar pemilih yang terdaftar dalam DPT, tetapi karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS yang bersangkutan terdaftar, sehingga memberikan suaranya di TPS lain. Pemilih dalam DPTb disebut juga pemilih pindahan.
  • Daftar pemilih khusus (DPK) adalah daftar pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT, tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih dan dilayani pada hari pemungutan suara. Pemilih dalam DPK disebut juga pemilih tambahan.
    Waktu Nyoblos DPT, DPTb, dan DPK Pilkada 2024

Berikut waktu pencoblosan Pilkada 2024 bagi DPT, DPTb, dan DPK menurut PKPU Nomor 17 Tahun 2024.

  • Jam nyoblos pemilih DPT: 07.00 – 13.00 waktu setempat
  • Jam nyoblos pemilih DPTb: 11.00 – 13.00 waktu setempat
  • Jam nyoblos pemilih DPK: 12.00 – 13.00 waktu setempat.

BACA JUGA: Pilkada Serentak 27 November, Ini Pesan Penting Gubernur Jabar

Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS

Pemilih Pilkada 2024 harus membawa sejumlah dokumen atau berkas pada hari pemungutan suara. Berikut daftarnya.

  • Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)
    – KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket)
    – Formulir model C Pemberitahuan – KPU (undangan mencoblos)
  • Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
    – KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
    – Formulir model A (surat pindah memilih): dibagikan h-3 pencoblosan
  • Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)
    – KTP-elektronik atau surat keterangan (suket).

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Sybilla Gadis Sampul 2024
Putri Sulung Zaskia Adya Mecca, Kana Sybilla, Ikut Gadis Sampul 2024!
Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal
Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal di Bantaran Sungai Cikarang Bekasi Laut Ditutup KLHK
Dedi Mulyadi Unggul Quick Count Pilgub Jabar
Dedi Mulyadi Unggul 60,59%, Quick Count Pilgub Jabar Pukul 15.02 WIB
Denny Sumargo Kemensos
Denny Sumargo Ajak Kemensos Turun Tangan Soal Uang Donasi Agus Salim
Pram-Doel Unggul Sementara dalam exit pol
Pasangan Calon Gubernur DKI Jakarta Pram-Doel Unggul Sementara dalam exit pol
Berita Lainnya

1

Dikabarkan Dekat dengan Paula, Calon Gubernur Banten Andra Soni Pernah Jadi Kuli Sebelum Sukses

2

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

3

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

4

Banyak Hal Janggal, Pengamat Nilai Kasus Tom Lembong Bagian dari Agenda Politik

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Gunakan Hak Suara di Pilkada 2024 Umuh Muchtar Sampaikan Harapan
Gunakan Hak Suara di Pilkada 2024, Umuh Muchtar Sampaikan Harapan
Harapan dan Antusiasme Warga Bandung dalam Gelaran Pilkada 2024 Tinggi
Harapan dan Antusiasme Warga Bandung dalam Gelaran Pilkada 2024 Tinggi
Bencana Hidrometeorologi di Sumut Akibatkan Puluhan Orang Tewas
BNPB: Bencana Hidrometeorologi di Sumut Akibatkan Puluhan Orang Tewas
Gustavo Franca Bawa Optimisme Tinggi
Gustavo Franca Bawa Optimisme Tinggi Dalam Lawatannya ke Markas Port FC