Permohonan Isbat Nikah Rizky Febian dan Mahalini Ditolak, Harus Nikah Ulang?

sidang isbat rizky febian ditolak
(Instagram)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak permohonan sidang isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini. Apakah harus nikah ulang?

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana mengumumkan hasil putusan permohonan sidang isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini ditolak oleh majelis hakim.

Hal itu karena pernikahan mereka tidak memenuhi rukun nikah yaitu soal wali nikah.

Dalam pernikahan tersebut terungkap fakta bahwa yang menikahkan Mahalini kepada Rizky Febian bukan ayah kandung Mahalini, sebab ayah Mahalini berbeda agama dengannya.

Meraka pun menunjuk seorang ustadz bernama Yahya M.Y sebagai wali hakimnya.

“Nah di dalam persidangan ditemukan fakta ternyata yang menikahkannya adalah ustad. Jadi ustad itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim karena memang dia (Mahalini) tidak punya wali,” kata Suryono di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).

Namun, wali hakim itu dianggap tidak sesuai dengan peraturan pemerintah. Pasalnya, wali hakim itu harus berasal dari Kantor Urusan Agama (KUA).

“Siapa yang ditunjuk wali hakim dalam undang-undang itu itu ada di dalam peraturan menteri agama bahwa wali hakim di nomor 30 2005 bahwa yang ditunjuk sebagai wali hakim itu adalah menteri agama kemudian delegasikan yang terakhir pelaksananya oleh kepala KUA. Itulah wali hakim,” jelas Suryono.

“Ya otomatis ditolak ditolak karena pernikahannya itu tidak memenuhi salah satu rukun nikah,” ujarnya lagi.

Alhasil, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini dinyatakan belum sah secara aturan agama dan negara. Mereka pun harus menikah ulang agar pernikahannya bisa dianggap sah secara agama dan tercatat di negara.

“Makanya pasti jalan keluarnya seperti itu supaya dia mendapatkan buku nikah, supaya pernikahannya juga baik sah menurut aturan agama, aturan negara, bisa dibuktikan ya, harus nikah ulang seperti itu,” ujar Suryono.

Meski begitu, Suryono menganggap bahwa Rizky Febian dan keluarganya memang tidak tahu ada aturan seperti itu.

“Sebetulnya kalau dia statusnya tetap suami istri, tetapi kan kalau pandangan hukum (belum) anggapan dia kan memang dia sudah sah, karena memang tidak mengerti ya tidak mengerti dia itu,” ujar Suryono.

BACA JUGA: Sule Bantah Jadi Saksi Sidang Isbat Pernikahan Rizky Febian dengan Mahalini

Rizky Febian dan Mahalini menikah pada Jumat (10/5/2024) setelah lima bulan menikah terungkap bahwa pernikahan mereka belum terdaftar secara negara.

Namun pada saat akad nikah, Rizky Febian dan Mahalini sudah pamer buku nikah, padahal sebenarnya mereka berdua belum memiliki buku nikah.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Tools AI
Praktis! 4 Tools AI Bantu Rangkum Video YouTube
IMG_1830
Dishub Kota Bandung Minta Warga Ciroyom Sabar Menunggu Pembangunan JPO
mendikdasmen menghadap prabowo
Mendikdasmen Menghadap Prabowo, Bahas Zonasi Sekolah!
MENAG SERAHKAN BAANG DUGAAN GRATIFIKASI
Menag Nasarudin Serahkan Barang Dugaan Gratifikasi ke KPK
dff7de2c-e199-4ddd-97e3-55fcd728d02e
Koswara Ajak Warga Kota Bandung Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2024
Berita Lainnya

1

Dikabarkan Dekat dengan Paula, Calon Gubernur Banten Andra Soni Pernah Jadi Kuli Sebelum Sukses

2

BRIN Ubah Minyak Kelapa Menjadi Bio-jet Fuel

3

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
Piala AFF 2024, Timnas Indonesia, Timnas Vietnam, PSSI, ASEAN Championship Mitsubishi Electric Cup 2024
Timnas Indonesia Prioritaskan Regenerasi di ASEAN Cup 2024, Target Tetap Final
Fransesco Bagnaia
Francesco Bagnaia: Radio Tim di MotoGP Belum Siap, Apa Manfaatnya?
Brace Cristiano Ronaldo
Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
arkhan kaka
Arkhan Kaka Jadi Pemain Paling Bontot Masuk Skuat Piala AFF 2024