BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat meminta pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar melakukan pengungkapan kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan harus diungkap secara transparan.
Kasat Reskrim Ulil Ryanto ditembak oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan Dadang Iskandar hingga mengakibatkan Ulil tewas.
Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar Adel Wahidi mengatakan kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan itu, di satu sisi turut memperburuk citra kepolisian.
Diperparah lagi, kuat dugaan motif dari kasus itu soal “beking membeking” kasus kejahatan lingkungan yakni galian C ilegal di daerah Solok Selatan.
“Kasus polisi tembak polisi bukanlah pertama kali terjadi di tanah air ini. Tapi kasus di Solok Selatan itu, karena dibalik penyebabnya soal kasus galian C ilegal. Kami di Ombudsman meminta pengungkapan kasus di Polres Solok Selatan perlu dilakukan secara transparan,” katanya.
Dia menyebutkan suatu hal yang sangat disayangkan, upaya penegakkan hukum justru harus berujung kematian di tangan rekannya sendiri. Seorang perwira yang tengah melaksanakan tugas untuk menindak tambang ilegal, malah tewas di tangan rekannya.
“Maka, mengungkap motif pembunuhan juga tak kalah penting. Karena itu, selain penegakkan hukum terhadap pidana pembunuhan oleh AKP Dadang Iskandar dan penegakan pelanggaran etiknya,” ujarnya
Dadang Iskandar harus ditindak secara tegas, selain memberi rasa keadilan, juga dapat mengirim pesan pada polisi lainnya bahwa tak ada ampun bagi pelaku semacam AKP Dadang Iskandar.
Untuk itu, Ombudsman meminta agar motif pembunuhan harus diungkap secara komprehensif dan transparan. Karena bisanya kasus ilegal tambang tidak berdiri sendiri.
“Tidak hanya soal sopir truk yang ditangkap, tapi berkaitan dengan pemilik truk, pengusaha tambang, peralatan dan logistik tambang itu sendiri,” jelasnya.
Menurutnya, hal itu merupakan ‘gurita‘ yang berhubung kait satu sama lain. Kejahatan tambang berjejaring sedemikian rupa.
Apalagi Solok Selatan dan daerah sekitarnya selama ini dikenal tidak hanya soal tambang galian C ilegal. Tapi juga soal tambang emas ilegal.
September lalu, longsor tambang emas ilegal di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, menelan korban jiwa yang tidak sedikit.
“Kasus itu belum selesai, tapi ini sudah terjadi lagi,” ungkapnya.
BACA JUGA: Kabag Ops Polres Solok Pelaku Polisi Tembak Polisi Terancam Hukuman Mati!
Adel berpendapat kasus kematian Kasat Reskrim Ulil Ryanto harus menjadi pintu masuk untuk menegakkan hukum kejahatan lingkungan tambang ilegal di Sumbar.
Kemudian, dia mengingatkan dari pihak kepolisian harus menjaga wibawanya dengan memberantas tambang ilegal, yang kini justru memakan korban seorang perwira polisi.
(Kaje/Usk)