Disnakertrans Riau Buka Posko Pengaduan THR Lewat Medsos

thr riau
(web)

Bagikan

PEKANBARU,TM.ID : Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau Imron Rosyadi mengungakapkan, pihaknya membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dua pekan sebelum Idul Fitri 1444 Hijriyah atau pada 10 April 2023, baik secara fisik maupun melalui media sosial (medsos).

“Posko pengaduan THR dibuka di Kantor Disnakertrans Riau, Jl. Pepaya No. 57-59 Pekanbaru, Provinsi Riau,” kata Imron Rosyadi di Pekanbaru, Rabu (29/3/2023).

Selain itu, kata dia, juga melalui media sosial, yakni di Fanspage Facebook: https://www.facebook.com/Dinastenagakerjadantransmigrasiprovriau/ dan juga Instagram: @disnaker.provriau.

Ia mengatakan pengaduan juga bisa disampaikan ke mail: [email protected]. Posko pengaduan juga bisa disampaikan ke kantor Disnaker kabupaten/kota se-Riau.

Dengan demikian, katanya, keberadaan posko pengaduan dapat menampung aspirasi karyawan dengan harapan hak-hak pekerja dapat dibayarkan jika mereka sudah berhak mendapatkan THR.

“Pekerja yang merasa berhak mendapatkan THR namun tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan, maka bisa segera melapor pada H-7 Lebaran ke kantor Disnakertrans Riau, Jalan Pepaya No. 57-59 Pekanbaru,” katanya.

BACA JUGA: Pembayaran THR Pekerja Paling Lambat H-7 Hari Raya Keagamaan

Imron mengatakan prosedur pengaduan THR bisa dilakukan melalui surat disampaikan ke kantor Disnakertrans Riau atau via WhatsApp ke nomor pengaduan.

“Selain itu prosedur pengaduan THR bisa pakai surat atau via WhatsApp, nanti nomor hotline pengaduan kami sebarkan saat posko pengaduan dibuka,” katanya.

Pihaknya akan melakukan tindakan tegas jika perusahaan tidak membayar hak pekerja berupa THR itu berdasarkan laporan pengaduan yang masuk.

Sebelumnya, kata dia, pihaknya akan menghubungi dulu manajemen perusahaan agar segera memenuhi hak THR pekerja, jika tidak ditindaklanjuti, baru dibuat panggilan.

“Kalau pihak perusahaan masih belum memenuhi hak pekerja, maka perusahaan bisa kena sanksi administratif berupa teguran sampai pembatasan kegiatan usaha dan pencabutan ijin perusahaan,” pungkasnya.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Jelang AAF 2024 Pemkot Bandung Kolaborasi
Jelang AAF 2024, Pemkot Bandung Kolaborasi dengan Berbagai Komunitas Bersihkan Kawasan Asia Afrika
Tidak Ada Kultur Kekerasan di Polri
Haidar Alwi: Tidak Ada Kultur Kekerasan di Polri, Hanya Framing dan Penggiringan Opini Akibat Ulah Oknum
Persib Sudah Sepakat Dengan Satu Pemain Muda
Persib Sudah Sepakat Dengan Satu Pemain Muda, Ini Bocoran Sosoknya
Dirut bulog KPK
Dirut Bulog Dilaporkan ke KPK, Ini Reaksinya
Link streaming selain yalla shoot
Selain Yalla Shoot, Ini Link Streaming Belanda Vs Turki 8 Besar EURO 2024
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
pdns dirjen aptika kominfo
Masalah PDNS Belum Tuntas, Dirjen Aptika Kominfo Mundur
EIGER Adventure Siapkan Kejutan Buy One Get One
EIGER Adventure Siapkan Kejutan Buy One Get One dan Diskon Hingga 50%
pabrik narkoba terbesar di indonesia
Polisi Ungkap Pabrik Narkoba Terbesar Indonesia di Malang, Modusnya EO
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan di ASEAN, Kerugian Capai Rp551 Triliun!