BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sebuah video yang beredar di Facebook dengan klaim bahwa Presiden Prabowo Subianto hapus dana desa, terbukti hoaks.
#Video tersebut, yang diunggah oleh akun facebook @Itoks Cahaya Kepri, memuat teks “breaking news Prabowo Sampaikan: Dana Desa Lebih Baik Distop, Sebab Kades Banyak Yang Korupsi”, serta dilengkapi dengan foto Presiden Prabowo berlatar bendera merah putih.
Tim Cek Fakta Teropongmedia.id memverifikasi klaim tersebut dan menemukan bahwa Prabowo Subianto tidak pernah menyatakan akan menghapus Dana Desa. Ia justru mendorong penggunaan dana desa yang bijak dan bertanggung jawab.
Foto Presiden Prabowo Subianto dalam unggahan tersebut adalah foto milik Antara Foto yang diambil saat ia masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan Indonesia.
Foto tersebut diambil saat Prabowo memberikan sambutan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) 2023 di Jambi pada 26 Juli 2023.
Video rekaman pidato Prabowo dalam acara Rakernas Apdesi tersebut ditayangkan di kanal YouTube Kementerian Pertahanan dan Kompas TV pada tanggal yang sama.
Dalam pidatonya, Prabowo menyinggung soal Dana Desa yang diperjuangkan sejak 2009/2010. Ia juga mengingatkan agar kepala desa mengabdi untuk rakyat dan menggunakan Dana Desa dengan bijak.
Prabowo sama sekali tidak menyinggung bahwa Dana Desa akan dihentikan karena banyak korupsi.
Alokasi Dana Desa sendiri telah dijamin dalam UU sehingga tidak bisa dihentikan kecuali melalui perubahan undang-undang.
Penghentian atau penundaan penyaluran Dana Desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 145 Tahun 2023, yang memungkinkan penghentian atau penundaan penyaluran Dana Desa apabila terdapat permasalahan desa seperti adanya penyalahgunaan dan ketidakjelasan status hukum desa.
BACA JUGA : Cek, Info Lokasi dan Review Valhalla Spectaclub Surabaya!
Korupsi Dana Desa: Masalah Serius yang Perlu Diatasi
Meskipun Prabowo tidak pernah menyatakan akan menghapus Dana Desa, korupsi Dana Desa memang menjadi masalah serius yang perlu diatasi. Data Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan bahwa sepanjang 2022 terjadi 155 kasus korupsi di desa. Dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp381 miliar.
ICW mencatat sejak pemerintah menggelontorkan dana desa pada 2015, tren kasus korupsi di pemerintahan desa meningkat.
Terdapat lima titik celah yang biasa dimanfaatkan aparat desa untuk mengkorupsi dana desa. Pengkorupsian tersebut ada pada proses perencanaan, pelaksanaan, pengadaan barang dan jasa, pertanggungjawaban, dan monitoring dan evaluasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Cek Fakta Teropongmedia.id, klaim Presiden Prabowo menghapus dana desa karena banyak Kades korupsi adalah keliru.
Pidato Prabowo tidak pernah menyebut akan hapus Dana Desa, dan tidak ada peraturan perundangan yang menyatakan penghapusan Dana Desa.
Penting untuk selalu memverifikasi informasi yang beredar di media sosial sebelum menyebarkannya.
(Hafidah Rismayanti/Budis)