BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Satu per satu buronan kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ditangkap polisi.
Kali ini, satu buronan tersangka judol Komdigi berinisial A alias M ditangkap tim Subdit Jatantras Ditreskrimum Polda Metro di Yogyakarta.
“Satu orang DPO berinisial A alias M berhasil ditangkap,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (19/11/2024).
Tersangka ditangkap pada Minggu (17/11/2024) pukul 03.00 WIB di apartemen kawasan Sariharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Dengan ditangkapnya A, total kini 23 orang sudah diringkus.
“Dengan demikian total tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 23 orang tersangka,” ujarnya.
Ade menyebut pihaknya turut menyita uang tunai Rp 16 miliar dari tangan A. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman terkait kasus tersebut.
“Tentunya kami masih terus melakukan penyidikan secara intensif, sebagaimana komitmen kami untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar dan pihak-pihak lainnya dengan menerapkan pidana perjudian, serta TPPU untuk menyita aset para tersangka dan mengembalikannya kepada negara,” imbuhnya.
Awal Mula Kasus Terungkap
Polda Metro Jaya mengungkap awal mula kasus mafia buka akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kasus terungkap saat pihak kepolisian menyelidiki website judi online bernama Sultan Menang.
“Perlu kami sampaikan bahwa kasus ini berawal dari pengungkapan terkait perjudian online dengan website yang bernama Sultan Menang,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Kamis (7/11/2024).
Saat itu penyelidikan berkembang hingga terungkap ‘kantor satelit’ pegawai Komdigi yang terlibat judi online di kawasan Galaxy, Kota Bekasi. Mulanya kantor tersebut berlokasi di kawasan Tomang, Jakarta Barat, tapi berpindah ke Bekasi.
Kantor tersebut dikelola tiga tersangka utama, yakni AJ, AK, dan A. Total ada 12 karyawan yang bekerja di sana, dengan rincian 8 orang bekerja sebagai operator dan 4 orang lainnya sebagai admin.
Para pekerja tersebut diminta untuk mengumpulkan daftar website yang terindikasi judi online. Website tersebut kemudian difilter oleh tersangka AJ melalui akun Telegram.
BACA JUGA: Kasus Judol di Lingkaran Komdigi, DPO Terus Bertambah!
“Kemudian daftar ataupun list web judi online yang telah dikumpulkan difilter oleh saudara AJ dengan menggunakan akun Telegram milik AK agar website yang telah menyetorkan uang,” ujarnya.
Setelah itu, para tersangka meminta sejumlah uang pada pemilik website setiap dua minggu sekali. Duit tersebut sebagai imbalan agar website judol milik mereka tidak diblokir. Wira menyebut website yang tidak menyetorkan uang akan langsung diblokir oleh Komdigi.
(Kaje/Aak)