Kecelakaan Cipularang, Kemenhub Panggil Pengusaha Angkutan Barang

Kemenhub Panggil Pengusaha Angkutan Barang
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Risyapudin Nursin (kanan), meninjau lokasi kecelakaan lalu lintas di KM 92 Tol Cipularang, Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (13/11/2024) (Dok. Kemenhub)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menyusul peristiwa kecelakaan beruntun di KM 92 Tol Cipularang, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memanggil para pengusaha angkutan barang. Demikian disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub, Risyapudin Nursin, Rabu (13/11/2024) di Jakarta.

“Kami segera mengumpulkan seluruh asosiasi pengusaha angkutan barang dan kepala dinas perhubungan se-Indonesia untuk menindaklanjuti kejadian tersebut,” ujar Risyapudin seperti dikutip Teropongmedia.

Ia menambahkan, bahwa hal ini juga sebagai langkah mitigasi agar kejadian serupa tidak berulang.

Lebih lanjut Risyapudin mengatakan Kemenhub akan menyidak fasilitas uji berkala kendaraan bermotor di setiap unit pelaksananya. Menurut dia, saat ini pihaknya tengah menginvestigasi penyebab terjadinya kecelakaan maut di Cipularang itu.

“Terkait penyelidikan, kami bekerja sama dengan Korlantas Polri dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT),” ujarnya. Selain itu, para petugas Kemenhub dan kepolisian akan melakukan inspeksi keselamatan truk angkutan barang di sejumlah lokasi.

Kecelakan di KM 92 Tol Cipularang melibatkan truk tempelan bermuatan kardus dan belasan kendaraan mini bus. Menurut data Aplikasi Mitra Darat, truk tersebut memiliki status uji berkala yang masih berlaku hingga tanggal 18 Maret 2025.

“Namun, untuk mengetahui secara pasti penyebab kecelakaan secara menyeluruh, kami menunggu hasil investigasi,” kata Risyapudin. Karena itu, dia mengimbau perusahaan angkutan memastikan kendaraannya dalam kondisi layak dan sesuai standar keamanan.

BACA JUGA: Kecelakaan Beruntun Terjadi di Ruas Jalan Tol Purbaleunyi KM 92

Selain itu, yang tidak kalah penting adalah wajib menyediakan pengemudi yang memiliki izin resmi dan memenuhi kompetensi. “Bila terjadi kecelakaan akibat kelalaian pengemudi, dia dapat dikenakan sanksi hukum atau denda,” ujar Risyapudin.

Dirjen berharap seluruh pihak yang bereran dalam mewujudkan keselamatan jalan dapat memahami tugas dan tanggung jawabnya. “Sehingga, peristiwa kecelakaan seperti di Cipularang dapat dihindari,” ucapnya.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pisang epe makassar
Menjajal Resep Pisang Epe, Kuliner Khas Makassar yang Legit!
Universitas Brawijaya
Dalam QS Asia University Rankings 2025, Posisi Universitas Brawijaya Berhasil Naik!
Penginapan backpaper Bandung
Lagi Backpacker-an di Bandung? Yuk, ke Penginapan Ini!
Pisang khas makassar
7 Olahan Pisang Khas Makassar yang Bikin Ngiler, Wajib Cicipi!
Gaya Hidup Jepang
Miliki Gaya Hidup Orang Jepang, Apa yang Istimewa?
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Indonesia vs Arab Saudi Selain Yalla Shoot, Status Garuda Wajib Menang!

2

Sopir Truk Tabrakan Beruntun di Cipularang Ditetapkan Jadi Tersangka

3

Fakta Valhalla Spectaclub Surabaya Milik Ivan Sugianto, Bikin Bising?

4

Tabrak Mati Pejalan Kaki, Ini Aktivitas Nyetir Sambil Oral Seks Mahasiswa di Sleman

5

Jumlah Bakteri di Keyboard Laptop Lebih dari Toilet? Simak Cara Bersihkannya
Headline
Denny Sumargo laporkan Farhat Abbas
Kasus Berlanjut, Denny Sumargo Laporkan Farhat Abbas! Polisi Pegang Barang Bukti
Deklarasi Relawan ASIH 1
Deklarasi Akbar 500 Relawan ASIH, Ilham Habibie Sampaikan Terimakasih
OJK Judi Online
OJK Minim Peran dalam Pemberantasan Judi Online, Primus: "Jangan-jangan banyak yang terlibat?"
pegawai komdigi judi online-9
1 Lagi Buronan Mafia Judol Komdigi Diringkus Polisi!