BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang remaja putri yang masih berusia 14 tahun disomasi dan ditetapkan menjadi tersangka usai menerima video tak senonoh dari seorang remaja putra, MRST yang merupakan anak Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kadin di Padang Sidempuan, Sumatera Utara.
Kasus bermula saat korban remaja putri pacaran dengan pelaku MRST pada April 2024. Meski baru beberapa hari pacaran, MRST sudah mengajak korban melakukan video call mesum, yang ditolak korban. Karena nafsu tak terbendung, MRST mengirimkan tiga video 0nani melalui WhatsApp menggunakan fitur sekali lihat untuk menghindari jejak. Korban bersama temannya pun melaporkan kejadian tersebut ke keluarga pelaku, namun orang tua pelaku malah mengancam korban dan meminta video dihapus atau korban penjara.
Keluarga korban melapor ke polisi setelah mediasi gagal. Pihak pelaku mengirimkan somasi dan orang tua MRST menyuruh korban meminta maaf. Ayah korban, Tupal Sabar Pardede, menegaskan putrinya hanya menerima video tanpa menyebarkannya, namun kini terjerat kasus hukum dan merasa diperlakukan tidak adil oleh polisi.
“Malah, pihak keluarga MRST melaporkan balik korban dengan kasus kejahatan pornografi. Alasannya, korban pernah mengirim fotonya berpakaian seksi kepada MRST melalui WA. Padahal foto itu dikirim sendiri oleh pelaku dari WA korban ke HP-nya saat mereka bertemu,” kata keluarga korban.