BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pihak Istana Wapres memastikan, kesiapan kantong parkir untuk masyarakat saat melaporkan aduan dalam layanan ‘Lapor Mas Wapres’. Deputi Administrasi Setwapres, Sapto Harjono mengatakan, Istana Wapres sudah berkoordinasi dengan pihak terkait.
“Bisa di sini (area Istana Wapres) disiapkan parkir. Kalau misalkan penuh di sini akan disiapkan di luar, kita sudah koordinasi dengan pihak pengamanan,” kata Sapto dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (11/11/2024).
Ia mengatakan, karena sarana dan prasarana masih terbatas, maka laporan pengaduan masyarakat sementara dibatasi sampai 50 orang. Jumlah tersebut dihitung sejak layanan pengaduan dibuka pukul 08.00-14.00 WIB.
BACA JUGA: Gibran Buka Pengaduan Masyarakat Lewat Program Ini!
“Kita ada toleransi, waktunya dari jam 08.00-12.00 WIB, (terpotong waktu) istirahat, kemudian 13.00-14.00 WIB, selesai. Kita batasi dari sisi waktu, dan kita hitung-hitung kemungkinan dari sisi waktu toleransi sampai 50-60 orang,” katanya, menjelaskan.
Adapun prosedur pengaduan, nantinya masyarakat akan ditanyakan substansi pengaduannya. Sehingga nantinya dapat diproses secara lebih lanjut oleh pihak Setwapres.
“Secara aturan 14 hari kerja, jadi memang itu standar pelayanan publik dan untuk penanganan masyarakat itu tergantung kompleksitas. Iya (masyarakat bisa pantau hasil laporan aduan),” ujarnya.
(Usk)