JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Banyaknya kasus kriminalisasi guru di Tanah Air, memunculkan wanaca pembentukan Undang-undang (UU) Perlindungan Guru. Pemerintah, masyarakat maupun DPR RI terbuka dengan wacana ini.
Mewakili pemerintah, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pihaknya terbuka akan wacana pengajuan UU Perlindungan Guru tersebut demi menekan kasus kriminalisasi terhadap guru.
Abdul Mu’ti membeberkan, dalam pasal 39 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, ada enam ayat yang menjelaskan tentang perlindungan guru.
Keenam ayat tersebut menjelaskan perlindungan guru baik dalam mereka bekerja, terkait dengan profesinya serta keamanannya dan sudah memiliki aturan turunan untuk menjadi payung hukum bagi guru dan tenaga pendidik.
Namun sekiranya diperlukan, tegas Abdul Mu’ti, pemerintah sangat terbuka untuk membuat regulasi yang secara khusus mengatur tentang Perlindungan Guru.
“Tetapi kalau memang dirasa masih perlu, ya mungkin nanti silahkan,” kata Mu’ti, seperti dilansir Antara, Senin (11/11/2024).
Oleh karena itu, ia menegaskan pihaknya terbuka terhadap pengajuan RUU Perlindungan Guru jika memang ada kelompok masyarakat yang mengajukan karena dirasa perlu.
BACA JUGA: Viral Siswi SD Cianjur Digunduli Guru, KPAI Angkat Bicara!
Komisi X DPR RI
Sementara itu Ketua Komisi X Hetifah Sjaifudian menyatakan respon yang sama dengan Mendikdasmen. Ia menegaskan bahwa Komisi X DPR RI siap dan terbuka terhadap inisiatif dari pemerintah maupun masyarakat mengenai wacana pengajuan RUU Perlindungan Guru.
Namun demikian, Hetifah menerangkan saat ini pihaknya secara resmi baru memasukkan revisi terkait Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, yang di dalamnya juga dapat mengintegrasikan beberapa hal terkait permasalahan guru dan dosen.
“Untuk kami di DPR tentunya sangat terbuka pada masukan inisiatif dari pemerintah dan masyarakat, namun untuk saat ini secara resmi yang sudah kami masukkan untuk direvisi adalah Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang di dalamnya juga bisa jadi akan mengintegrasikan hal-hal terkait dengan guru dan dosen,” kata Hetifah.
Ia pun mengingatkan pentingnya penguatan sosialisasi terkait aturan-aturan yang sudah ada sehingga diketahui oleh semua guru dan dapat dijadikan payung hukum ketika mendapat kriminalisasi.
Wacana UU Perlindungan Guru awalnya muncul dari Wapres Gibran Rakabuming Raka dalam arahannya pada kegiatan yang sama.
Ia menyampaikan telah menitipkan pesan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk mendorong adanya Undang-Undang Perlindungan Guru, agar ke depan guru dapat mengajar dan mendidik dengan nyaman dan dengan cara yang disiplin.
“Jangan Undang-Undang Perlindungan Anak ini dijadikan senjata untuk menyerang para guru. Ini mungkin ke depan perlu kita dorong juga, Pak Menteri, Undang-Undang Perlindungan Guru,” tegas Gibran.
(Aak)