BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Saldo rekening minimal Rp60 juta bakal menjadi syarat warga negara Indinesia (WNI) bisa melakukan perjalanan luar negeri. Hal tersebut sebagai salah satu rencana regulasi untuk memghindari Tndak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengatakan sependapat dan mendukung gagasan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Ini sebagai tambahan syarat bagi pelaku perjalanan luar negeri terutama daerah rawan TPPO.
“Syarat tanbahannya dengan melampirkan mutasi buku rekening selama satu tahun. Saldonya menimal harus Rp60 juta dan itu 3-6 harus teihat pergerakannya,” ujar Abdul Kadir Karding sepeti teropongmedia kuti dari RRI.
Karding mengatakan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) menggunakan berbagai modus untuk bisa diberangkatkan dan bekerja ke luar negeri. Salah satu modus yang berhasil diungkap Polresta Bandara Soekarno-Hatta adalah pernikahan dengan warga negara asing khususnya Tiongkok.
“Semua modus harus kita urai, intinya jangan sampai ada pengiriman yang seperti ini (modus perkawinan, Red). Namun, ternyata terindikasi pada TPPO,” ucapnya.
Namun umumnya, lanjut Karding, para CPMI diberangkatkan keluar negeri menggunakan visa turis. Untuk itu, sepakat wacana Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakat yang ingin menambah syarat menunjukkan bukti buku rekening setahun berjalan.
“Rata-rata mereka berangkat pakai visa pelancong, makanya saya setuju gagasan Menteri Imigrasi, Pak Agus. Mereka mau kunjungan keluar negeri harus punya tabungan di atas Rp50 juta dan itu 3-6 bulan, keliatan pergerakannya,” kata Karding.
“Bila dia punya uang hanya Rp20 juta mau keluar negeri itu hal tidak mungkin, tiket saja sudah selesaI, kemungkinan akan bekerja. Ini salah satu edukasi penting, kerjasama dengan pemerintah desa juga penting,” sambungnya.
BACA JUGA: Lihat Syarat dan Biaya Bikin Paspor Anak!
Karding juga menyoroti pelatihan yang dilaksanakan perusahaan jasa penyalur kepada para CPMI sebelum diberangkatkan ke luar negeri. CPMI hanya perlu melampirkan bukti sertifikasi sesuai bidang dan keahliannya.
“Itu dibuktikan CPMI pada tes yang dilakukan sebelum pemberangkatan ke luar negeri. Sebenernya pelatihan itu tidak diwajibkan, yang diwajibkan itu punya sertifikasi, jadi Undang-undang sekarang itu lebih longgar, tapi dikunci di sertifikasi,” ujarnya.
(Usk)