6 PMI Korban TPPO Berhasil Diselamatkan, Menteri PPMI Ungkap Hal Ini

Bareskrim Ungkap Modus TPPO Sejak Oktober-November 2024
Ilustrasi-Polisi Bongkar Praktik TPPO (Pixabay)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Enam calon pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) telah berhasil dipulangkan ke daerah asalnya oleh Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

Para korban yang dipulangkan ini berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, yakni Putri Mufidah dari Purwakarta (Jawa Barat), Utami Anggraeni (Makassar, Sulawesi Selatan), Maskanah (Sumbawa, Nusa Tenggara Barat), Jasmi (Grobogan, Jawa Tengah), Mariani (Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat), dan Ai Komariah (Ciamis, Jawa Barat).

Menteri PPMI Abdul Kadir Karding menjelaskan, para pekerja migran nonprosedural ini telah diselamatkan oleh aparat Kepolisian Jakarta Selatan sebelum sempat diberangkatkan ke Irak. Mereka sempat ditempatkan sementara di Gedung Shelter Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

“Enam calon pekerja migran nonprosedural ini merupakan korban TPPO yang akan diberangkatkan ke Irak. Mereka berhasil diselamatkan sebelum keberangkatan oleh kepolisian, dan pemerintah kini telah memfasilitasi pemulangan mereka ke rumah masing-masing,” ujar Abdul Kadir dalam pernyataannya, Sabtu (9/11).

Kadir mengungkapkan,  calon pekerja migran ini menggunakan berbagai modus untuk bisa bekerja di luar negeri tanpa prosedur resmi. Salah satu modus yang kerap ditemukan adalah penggunaan visa umrah atau visa kunjungan untuk menyamarkan tujuan mereka.

Pemerintah, kata Kadir, akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik-praktik ini agar pekerja migran dapat diberangkatkan secara legal dan aman.

“Maraknya kasus TPPO ini menunjukkan bahwa kita harus bekerja lebih keras dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama di daerah-daerah yang menjadi sasaran para pelaku TPPO,” ungkapnya.

Selain langkah penindakan hukum, Kementerian PPMI berkomitmen untuk memberantas mafia atau oknum yang terlibat dalam TPPO dengan sanksi yang tegas. Berdasarkan undang-undang, pelaku perdagangan orang dapat dijatuhi hukuman penjara minimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

BACA JUGA: Awas Modus Baru TPPO, Pria Tiongkok Tawarkan Pernikahan

Kadir menekankan bahwa pencegahan TPPO memerlukan peran aktif semua pihak, terutama dalam memberikan edukasi mengenai prosedur yang sah untuk bekerja di luar negeri.

Menurutnya, banyak calon PMI dari daerah perdesaan masih belum memahami proses legal yang melibatkan dokumen seperti izin keluarga, BPJS, serta sertifikasi kompetensi. Edukasi yang baik diharapkan dapat mencegah warga untuk tidak terjerat dalam jebakan mafia TPPO.

“Ini adalah tanggung jawab kita bersama, dan kami mengajak masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama memberikan edukasi yang memadai. Dengan prosedur yang benar, calon pekerja migran bisa lebih terlindungi dari eksploitasi dan tindak kejahatan,” tutupnya.

Pemerintah berharap agar kasus serupa dapat diminimalisir di masa mendatang, sehingga pekerja migran Indonesia yang ingin mengadu nasib di luar negeri bisa melakukannya dengan aman dan melalui jalur resmi.

 

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Screenshot (143)
Archipelago Black Box Battle 2024, Kreativitas Chef dan F&B Leaders Uji Bahan Rahasia
Ruben Amorim Resmi jadi Manajer Manchester United
Debut Ruben Amorim Bersama MU Tak Memuaskan, Sang Mantan Beri Kritikan
Nutrisi Ikan Patin
Mengintip Kandungan Nutrisi Ikan Patin
baterai mobil listrik bocor
Mirip HP, Baterai Mobil Listrik Bisa 'Bocor' dari Faktor Ini!
Seni Nirmana
2 Jenis Nirmana dan Pentingnya Mempelajari Seni Rupa
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

BRIN Ubah Minyak Kelapa Menjadi Bio-jet Fuel

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Tim Dosen Tel-U Raih Best Paper Award di IEEE Conference 2024: Angkat Kearifan Lokal dalam Pencegahan Disinformasi

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
Piala AFF 2024, Timnas Indonesia, Timnas Vietnam, PSSI, ASEAN Championship Mitsubishi Electric Cup 2024
Timnas Indonesia Prioritaskan Regenerasi di ASEAN Cup 2024, Target Tetap Final
Fransesco Bagnaia
Francesco Bagnaia: Radio Tim di MotoGP Belum Siap, Apa Manfaatnya?
Brace Cristiano Ronaldo
Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
arkhan kaka
Arkhan Kaka Jadi Pemain Paling Bontot Masuk Skuat Piala AFF 2024