Pelaku Bakar Sampah di Depok Dipenjarakan Kementerian LH

Pelaku Bakar Sampah di Depok Dipenjarakan Kementerian LH
Ilustrasi-Pembakaran Sampah (Pixabay)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Tim Penyidik Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK menetapkan J (58) sebagai tersangka pengelolaan sampah ilegal. Kementerian Lingkungan Hidup (LH) memenjarakan pelaku pembakar sampah di Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) Sampah ilegal di Limo, Depok.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, tindakan tegas untuk memberikan efek jera. Harapannya, pelaku lain dapat menjadikan hal ini sebagai pembelajaran.

“Ancaman hukuman bagi pelaku pengelolaan sampah illegal seperti yang dilakukan oleh Tersangka J sangat berat. Tersangka J diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun,” kata Ridho, Sabtu (9/11/2024).

Ia menyebut, tersangka juga dikenakan denda paling banyak Rp10 miliar. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009.

Ridho menambahkan, untuk mengatasi permasalahan sampah, Tim Penyidik Gakkum KLHK telah melakukan serangkaian proses penegakan hukum. Mereka berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, untuk menindak dengan tegas para pelaku yang bertanggung jawab atas terjadinya kerusakan lingkungan.

“Perusakan lingkungan hidup merupakan kejahatan serius, karena merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat. Kami akan gunakan semua instrumen penegakan hukum, baik administratif, perdata, maupun pidana,” ujar Ridho.

TPA sampah ilegal dikelola J di lahan milik PT Megapolitan Developments, seluas kurang lebih 3,75 hektare, sejak 2022. Kementerian LH pun menahan J Rutan Kelas I Jakarta Pusat, serta telah menyegel lokasi TPA ilegal.

BACA JUGA: Pemkot Bandung Ajak Masyarakat Tionghoa Peduli Pilah Sampah dan Peduli Kawasan Bandung Utara

Penanganan kasus ini berawal dari keluhan dan laporan masyarakat mengenai keberadaan TPA yang diduga mencemari lingkungan. Parahnya, TPA ilegal ini dijadikan lokasi pembakaran terbuka (open burning), bahkan sering terjadi longsor.

Warga beberapa perumahan sekitar pun telah merasakan dampak negatifnya. Bau dan asap pembakaran yang menyebabkan gangguan pernapasan, termasuk ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut).

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG_0551
Debat Terakhir, Paslon HD Nilai Kota Bandung Banyak Masalah yang Harus Diselesaikan
Pisang epe makassar
Menjajal Resep Pisang Epe, Kuliner Khas Makassar yang Legit!
Universitas Brawijaya
Dalam QS Asia University Rankings 2025, Posisi Universitas Brawijaya Berhasil Naik!
Penginapan backpaper Bandung
Lagi Backpacker-an di Bandung? Yuk, ke Penginapan Ini!
Pisang khas makassar
7 Olahan Pisang Khas Makassar yang Bikin Ngiler, Wajib Cicipi!
Berita Lainnya

1

Fakta Valhalla Spectaclub Surabaya Milik Ivan Sugianto, Bikin Bising?

2

Link Live Streaming Indonesia vs Arab Saudi Selain Yalla Shoot, Status Garuda Wajib Menang!

3

Sopir Truk Tabrakan Beruntun di Cipularang Ditetapkan Jadi Tersangka

4

Tabrak Mati Pejalan Kaki, Ini Aktivitas Nyetir Sambil Oral Seks Mahasiswa di Sleman

5

Jumlah Bakteri di Keyboard Laptop Lebih dari Toilet? Simak Cara Bersihkannya
Headline
Skor Indonesia vs Arab
Indonesia Libas Arab 2-0, Ini Reaksi Erick Thohir
Denny Sumargo laporkan Farhat Abbas
Kasus Berlanjut, Denny Sumargo Laporkan Farhat Abbas! Polisi Pegang Barang Bukti
Deklarasi Relawan ASIH 1
Deklarasi Akbar 500 Relawan ASIH, Ilham Habibie Sampaikan Terimakasih
OJK Judi Online
OJK Minim Peran dalam Pemberantasan Judi Online, Primus: "Jangan-jangan banyak yang terlibat?"