BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polisi menetapkan dokter inisial A sebagai tersangka kasus sedot lemak yang menewaskan selebgram Ella Nanda Sari Hasibuan. Dokter tersebut terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
“Ya (pasal yang dikenakan) karena kelalaian, termasuk UU kesehatan. Ancaman 5 tahun ke atas,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Suardi Jumaing, rabu (6/11/2024).
Sebelumnya, polisi menetapkan dokter inisial A sebagai tersangka di kasus tersebut. Dokter A dinilai lalai sehingga menyebabkan kematian terhadap Ella Nanda.
“Sudah (tersangka), saat ini (tersangkanya) masih dokternya inisial A,” imbuhnya.
Ditanya soal potensi pemilik klinik ditetapkan sebagai tersangka, Suardi mengatakan belum ada indikasi pemilik melakukan pidana dalam kematian Ella ini.
“Belum, sementara ini belum (pemilik belum bisa dijadikan tersangka, red) dari hasil pemeriksaan,” jelasnya.
Polisi telah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Berkas perkara saat ini masih diteliti jaksa.
“Kami sudah kirimkan berkasnya ke kejaksaan,” tuturnya.
Diketahui, selebgram Ella meninggal dunia setelah melakukan sedot lemak di WSJ Clinic, Beji, Depok, pada tanggal 22 Juli 2024. Ella dilarikan ke rumah sakit setelah mengalami kejang-kejang.
BACA JUGA: Soal Penetapan Tersangka kasus Sedot Lemak di Depok, Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan MKDKI
Polisi menyebutkan tindakan yang dilakukan terhadap Ella saat itu bermasalah sehingga ia harus dilarikan ke rumah sakit. Dokter rumah sakit menyatakan pembuluh darah Ella pecah.
Polres Metro Depok menyelidiki kasus ini dengan laporan Model A, yakni laporan yang dibuat oleh polisi sendiri. Selain itu, sejumlah penyidik terbang ke Sumatera Utara (Sumut). Penyidik melakukan autopsi kepada jasad korban.
(Kaje/Usk)