BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Ribuan hakim di seluruh Indonesia akan melakukan Gerakan Cuti Bersama se-Indonesia. Gerakan itu rencananya dilakukan pada 7-11 Oktober 2024.
Juru Bicara (Jubir) Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid mengatakan gerakan itu merupakan komitmen seluruh hakim untuk memperjuangkan kesejahteraan, independensi, dan kehormatan lembaga peradilan di Indonesia.
“Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia ini akan dilaksanakan secara serentak oleh ribuan hakim mulai tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024,” kata Fauzan dalam keterangan tertulis, Jumat (27/9/2024).
Dia mengatakan kesejahteraan hakim belum menjadi prioritas pemerintah selama bertahun-tahun. Padahal, kata dia, hakim merupakan pilar utama penegakan hukum dan keadilan.
Dia menuturkan, gaji dan tunjangan hakim diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 (PP 94/2012). Hingga saat ini, belum ada penyesuaian pendapatan hakim meski inflasi terus terjadi setiap tahun.
“Hal ini membuat gaji dan tunjangan yang ditetapkan 12 tahun lalu menjadi sangat berbeda nilainya dibandingkan dengan kondisi saat ini,” katanya.
BACA JUGA: Demo Buruh Serentak Tuntut Hapus UU Ciptaker, ini 9 Poin Disoroti
Ketidakmampuan pemerintah menyesuaikan penghasilan hakim, kata Fauzan, jelas merupakan langkah mundur dan berpotensi mengancam integritas lembaga peradilan.
“Tanpa kesejahteraan yang memadai, hakim bisa saja rentan terhadap praktik korupsi karena penghasilan mereka tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Apalagi, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Putusan Nomor 23 P/HUM/2018 yang secara tegas mengamanatkan perlunya peninjauan ulang pengaturan penggajian hakim,” jelasnya.
(Usk)