BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung membutuhkan 25.130 petugas kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada November mendatang.
Jumlah tersebut, diperlukan untuk bertugas di 3.590 TPS dimana setiap TPS nya terdiri dari tujuh orang.
Ketua KPU Kota Bandung, Wenti Frihadianti mengatakan, kebutuhan KPPS tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan dengan Pemilu serentak 2024.
Selain itu, kebutuhan itu untuk memastikan proses pemungutan suara di Pilkada 2024 berjalan lancar dan aman.
“Jadi kebutuhan petugas KPPS ini memang kita fokus untuk mengakomodir keperluan di Pilkada 2024. Untuk pengumuman pendaftaran kita buka per 17 September 2024,” kata Wenti Frihadianti, Selasa (17/9/2024).
Tak hanya itu, Wenti pun memastikan seluruh petugas KPPS yang mendaftar akan dilakukan pemeriksaan berkas administrasi terlebih rekam jejak keterlibatannya dengan parpol.
Hal tersebut guna pelaksanaan Pilkada yang netral dan jujur.
“Dalam pendaftaran juga kita pastikan calon petugas KPPS memenuhi sejumlah syarat, salah satunya bebas dari keterlibatan dengan partai politik dalam lima tahun terakhir,” ucapnya.
Wenti mengaku, untuk memastikan kondusivitas jelang Pilkada 2024 pihaknya telah berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) dalam segi pengamanan.
Dalam referensinya, keamanan jelang penetapan paslon menjadi momen rawan yang perlu pengamanan khusus.
“Setiap tahapan memiliki potensi gangguan keamanan yang dapat mengganggu hasil Pilkada. Tahapan seperti masa pengumuman daftar calon tetap, kemudian masa kampanye dan seterusnya membutuhkan satu bentuk kolaborasi antara aparat penegak hukum dengan penyelenggara pemilu,” ujarnya
Adapun terkait tahapan pendaftaran petugas KPPS, Wenti menjelaskan proses pendaftaran akan dibuka pada 17-28 September 2024. Pada 30 September 2024 akan dilakukan pengumuman hasil penelitian calon anggota KPPS. Sedangkan pengumuman akan dilakukan pada 5-7 Oktober 2024.
“Kerjasama dengan berbagai lembaga diharapkan bisa mewujudkan sinergitas yang baik dalam mengawal pelaksanaan Pilkada 2024,” imbuhnya.
BACA JUGA: KPU Kota Bandung Terima 11.200 Lembar Bilik Suara dan Pastikan Gudang Penyimpanan Aman
Sebagai informasi, KPU Kota Bandung per hari ini telah membuka pendaftaran untuk petugas KPPS yang bertugas di Pilkada 2024. Berikut syarat pendaftaran sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 8 Tahun 2022:
– Warga Negara Indonesia
– Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun
– Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
– Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
– Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
– Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
– Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari
penyalahgunaan narkotika
– Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
– Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum teyap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
(Rizky Iman/Budis)