JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus kopi sianida, bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (18/8/2024).
Jessica yang divonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin itu keluar dari gerbang penjara pada Minggu pagi.
Jessica dianggap berkelakuan baik hingga mendapatkan remisi potongan hukuman selama 58 bulan 30 hari.
Ia disambut oleh para kuasa hukumnya, Otto Hasibuan dan tim saat keluar dari gerbang Lapas Pondok Bambu.
Seperti dilansir Antara, Jessica keluar dengan pengawalan para pengacaranya langsung masuk ke dalam mobil untuk menuju Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur.
Bebasnya Jessica sebelumnya sudah diumumkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham RI, bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024.
BACA JUGA: Terbaru! Muncul 3 Saksi Mata Kecelakaan Tunggal Eki dan Vina Cirebon
Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan SK Menkumham RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Kepala Pokja Humas Ditjen PAS, Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
(Aak)