JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Madah (UGM) Fahmy Radhi mengatakan bahwa pemberian izin pertambangan bagi ormas-ormas agama dikhawatirkan akan terus menjadi persoalan baru bagi pertambangan. Pasalnya ormas -ormas tidak memiliki pengalaman di dalam pertambangan.
“Kalau kita lihat dengan diberikan izin pertambangan kepada ormas-ormas agama, maka akan menjadi persoalan baru bagi pertambangan. Pasalnya ormas -ormas tidak memiliki pengalaman di dalam pertambangan,” kata Fahmy.
Fahmy juga menyebutkan bahwa dengan ormas melakukan kerjasama dengan kontraktor, maka akan merugikan ormas tersebut, karena semua pekerjaan di pertambangan akan dilakukan oleh kontraktor tersebut.Sehingga ormas hanya mendapatkan penghasilan yang kecil ketimbang pihak kontraktor.
“Kalau ormas gaet kontraktor dalam pengerjaan pertambangan, maka itu akan merugikan ormas karena pendapatannya akan lebih besar pihak kontraktor ketimbang ormas tersebut,” ucapnya.
Selain itu,kata dia, tidak adanya SDM professional dibidang pertambangan dan dana yang besar juga akan menjadi kendalan ormas dalam melakukan pengelolaan tambang.
“Mulai dari SDM yang profesional dibidangnya, dan dana yang besar dalam pengelolaan tambang akan menjadi kendala bagi ormas yang telah memiliki izin pertambangan tersebut,”jelasnya.
Menurut dia, dalam pengelolaan tambang harus memiliki dana yang besar diantara biaya operasional dan biaya yang lainnya untuk berjalannya pekerjaan pertambangan tersebut.
Sebelumnya diketahui, anggota Komisi VII DPR RI,Mulyanto, mengatakan tata Kelola minerba dan Batubara (minerba) ke depan terancam semakin kacau seiring dengan semakin banyaknya organisasi Masyarakat (ormas) agama yang mengajukan permohonan hibah konsesi pertambangan.
Mulyanto mengaku khawatir kebijakan ini akan menimbulkan berbagai masalah di kemudian hari, termasuk kecemburuan antar ormas dan ketidakobjektifan dalam perizinan tambang.
“Setelah beberapa ormas agama besar menerima tawaran konsesi tambang dari pemerintah, bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengah mengkaji untuk memanfaatkan peluang ini, Kini, Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) juga sedang mempertimbangkan kesiapan mereka terkait pengelolaan tambang.Saya khawatir semakin banyak ormas yang mengajukan isin usaha pertambangan , dan jika pemerintah menyetujui semuanya, aturan yang ada akan rusak,” kata Mulyanto dikutip Jumat (2/8/2024).
Mulyanto menjelaskan, kebijakan pemberian izin pengelolaan tambang kepada ormas akan berdampak negative terhadap tata Kelola pemerintahan yang baik (good governance).Pemerintah tidak lagi bisa membedakan tugas dan fungsi antara sektor usaha yang mengurusi menyebabkan tumpeng-tindih dan kekacauan di Masyarakat sipil. Hal ini akan menimbulkan tumpeng-tindih dan kekacauan di lapangan.
BACA JUGA: Ditjen Minerba Sebut Inovasi Teknologi di Sektor Informasi Demi Penuhi Kebutuhan Dunia Pertambangan
“Itu sebabnya dalam UU Minerba amanat’pengusaha’ minerba diberikan kepada badan usaha , termasuk koperasi . Karena ini masalah pengusahaan, yang harus dilakukan oleh pihak yang mempunyai spesialisasi dan kompetensi,” terangnya.
Selanjutnya, dia menyampaikan, bahwa kebijakan ini sebagai Upaya pemerintah untuk memperbaiki citra yang semakin merosot, namun dengan cara yang keliru. Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Minerba yang memberikan prioritas khusus kepada ormas agama bertentangan dengan UU Minerba yang hanya mem berikan prioritas kepada BUMN dan BUMD.
Dia mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan untuk mencabut aturan baru tersebut, terutama mengingat masa jabatan yang tinggal kurang dari dua bulan lagi.” Menjelang purna tugas, pemerintah seharusnya Bersiap-siap untuk mundur dan memberi jalan kepada presiden terpiilih, bukan malah melakukan intervensi pada ormas,” bebernya.
(Agus Irawan/Usk)