Tok! DPRD Kota Bandung Setujui Empat Raperda

DPRD Kota Bandung Setujui Empat Raperda
Penandatanganan Empat Raperda (Dok.Humas Pemkot) Bandung

Bagikan

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi Bandung.

Adapun keempat Raperda tersebut antara lain:

1. Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

2. Raperda tentang Perubahan Penatan Pedagang Kaki Lima.

3. Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

4. Raperda tentang Pengawasan dan Pengelolaan Minuman Beralkohol.

 

Empat Raperda tersebut ditandai dengan penandatangan persetujuan bersama atas empat Raperda oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung dan DPRD Kota Bandung.

Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono mengucapkan terima kasih kepada ketua dan seluruh anggota DPRD Kota Bandung yang telah selesai membahas dan menyetujui keempat Raperda tersebut.

Bambang pun memberikan apresiasi dan terima kasih kepada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang telah bersama DPRD Kota Bandung membahas keempat Raperda tersebut hingga selesai disetujui.

“Atas nama Pemerintah Kota Bandung kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada DPRD Kota Bandung yang telah menetapkan empat buah Raperda,” kata Bambang.

Secara subtantif Raperda tentang penyelenggaraan Perhubungan mengatur tentang penataan sistem transportasi yang terintegrasi antar moda dan intra moda

Sementara terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yang telah ditetapkan menjadi Perda mengatur diantaranya tentang tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Kota Bandung, peningkatkan kemitraan dalam penyelenggaraan dan pembangunan keolahragaan di daerah dengan organisasi olah raga, dan penyusunan desain olah raga daerah.

Sedangkan untuk Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima yang telah ditetapkan menjadi Perda mengatur tentang pembentukan tim koordinasi penataan dan pemberdayaan PKL dan pembagian lokasi yang terdiri atas lokasi sesuai peruntukan dan lokasi tidak sesuai peruntukannya.

Lalu yang terakhir, Raperda tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol yang telah ditetapkan menjadi Perda, merupakan regulasi yang mengatur ketentuan yang akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Kota Bandung dalam melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengendalian atas perdagangan minuman beralkohol.

Pada Rapat Paripurna tersebut dilakukan pula Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS T.A. 2024. Juga dilakukan penandatanganan naskah persetujuan bersama dan Keputusan DPRD tentang Perubahan Propemperda Tahun 2024 serta persetujuan atas Hibah Barang Milik Daerah.

Dalam Rapat Paripurna tersebut pun, dilakukan laporan Pansus 4, 6, 8 dan 9 tahun 2023 yang membahas Raperda dimaksud.

Pansus 4 yang membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan; Pansus 6 yang membahas Perubahan Penatan Pedagang Kaki Lima; Pansus 8 yang bertugas membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan; dan Pansus 9 yang bertugas membahas Raperda tentang Pengawasan dan Pengelolaan Minuman Beralkohol.

Sementara itu, Pemimpin Rapat yang juga Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya mengatakan, selanjutnya penetapan Raperda menjadi Perda yang telah disetujui akan disampaikan kepada Pj Wali Kota Bandung untuk proses selanjutnya.

BACA JUGA: Pemkot Bandung Akui Butuh Lokasi Strategis untuk Depo BRT

“Kepada pimpinan dan anggota Pansus 4,6,8,dan 9 tahun 2023 serta seluruh perangkat daerah yang telah bersama-sama membahas keempat Raperda tersebut. Kami sampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya,” kata Edwin

“Selanjutnya, Pansus 4,6,8,dan 9 tahun 2023 secara resmi dibubarkan,” pungkasnya.

 

(Rizky Iman/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Keluarga Jadi Penguat Adam Alis
Keluarga Jadi Penguat Adam Alis Untuk Tolak Tawaran Banyak Klub Demi Persib Bandung
Keluarga Penerima Manfaat Bakal Kembali Dapatkan Bantuan CPP
Keluarga Penerima Manfaat Bakal Kembali Dapatkan Bantuan CPP
Uang pangkal UPI
Uang Pangkal Jalur Mandiri Kedokteran UPI Capai Rp184 Juta
Khamenei Pimpin Doa Jenazah dalam Upacara Pemakama-Cover
Khamenei Pimpin Doa Jenazah dalam Upacara Pemakaman Ismail Haniyeh di Universitas Tehran
Polda Metro Jaya Ringkus 124 Tersangka Judi Online
Polda Metro Jaya Ringkus 124 Tersangka Judi Online Dan Sabung Ayam
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Jokowi Dikritik Dewan Pers, Lebih Memilih Ajak Influencer Ketimbang Wartawan ke IKN

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

BMKG Ingatkan Masyarakat Waspada Hujan di Tengah Kemarau

5

Berikut Profil Para Pemimpin Hamas, Perhatikan!
Headline
PBB Minta Pertangungjawaban Israel
Terkuak Laporan Penyiksaan Tawanan, PBB Minta Pertangungjawaban Israel
Kepesertaan BPJS Kesehatan, kini menjadi salah satu syarat wajib saat ingin mengurus surat keterangan catatan kepolisian
Permohonan SKCK Wajib Aktif JKN Per 1 Agustus 2024
Catat, Ini Jadwal Launching Persib Bandung
Catat, Ini Jadwal Launching Persib Bandung
Jokowi Dikritik Dewa Pers
Jokowi Dikritik Dewan Pers, Lebih Memilih Ajak Influencer Ketimbang Wartawan ke IKN