Muller Bersaudara Didakwa Pasal Berlapis di Sengketa Dago Elos

muller bersaudara
Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller. (Cesar/ Teropong Media)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller alias Muller Bersaudara  akhirnya duduk sebagai terdakwa dalam kasus sengketa tanah di Dago Elos. Mereka menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (30/7/2024).

Muller bersaudara tersebut didakwa telah memalsukan surat maupun dokumen hingga bisa mengklaim lahan yang telah dikuasai warga Dago Elos, Kota Bandung. Keduanya pun diancam pasal berlapis.

Jaksa Sunarto dalam dakwaannya menyebut Muller bersaudara telah memalsukan akta kelahiran mereka sehingga bisa mengklaim sebagai ahli waris dari seorang kewarganegaraan Belanda bernama Goerge Hendrik Muller.
Kemudian, sosok Goerge ini yang mengklaim sebagai pemilik lahan di Dago Elos berdasarkan Acte Van Prijgving Van Eigendom Vervondings bernomor 3740, 3741 dan 3742 seluas 5.316 meter persegi, 13.460 meter persegi dan 44.780 meter persegi.

Kemudian, JPU juga menyinggung mengenai klaim kepemilikan lahan dari keduanya berdasarkan Eigendom Vervondings bernomor 3740, 3741 dan 3742. JPU menyatakan, berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, duo Muller bersaudra tidak pernah menguasai maupun meningkatkan status kepemilikan lahannya setelah undang-undang itu diberlakukan.

“Bahwa berdasarkan ketentuan konvensi Undang-undang Pokok Agraria, terdakwa 1 dan terdakwa 2 beserta orang tuanya tidak pernah meningkatkan status eigendom vervondings plus sertifikat, tidak dilakukan pencatatan pada awal berlakunya undang-undang tersebut,” ucap Sunarto.

“Kemudian, terdakwa 1 dan terdakwa 2 tidak pernah melakukan penguasaan atas tanah tersebut, tanah tersebut telah dikuasai oleh negara sehingga dianggap tanah tersebut telah diterbitkan bukti kepemilikan kepada masyarakat,” ungkapnya menambahkan.

BACA JUGA: Kasus Dago Elos, Dua Muller Diserahkan Ke Kejati

Dengan klaim ini, JPU menyatakan bahwa Muller bersaudara bisa memenangkan gugatan kepemilikan lahan melawan 335 warga Dago Elos, plus Pemkot Bandung.

Padahal kata jaksa, sebelum gugatan itu dimenangkan Muller bersaudara, sudah ada 73 warga Dago Elos beserta pemerintah yang telah 20 tahun menduduki lahan di sana bermodal bukti kepemilikan berupa sertifikat hak milik (SHM), sertifikat hak guna bangunan dan kartu inventaris barang (KIB) Pemkot Bandung.

“Akibat perbuatannya, terdakwa 1 dan terdakwa 2 telah membuat kerugian senilai Rp 546 miliar,” ucap Sunarto.

Duo Muller bersaudara itu pun didakwa melanggar pasal berlapis. Mulai dari Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 266 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 266 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Cesar/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
kip-kuliah-2024
Cek, Penjelasan Biaya Transportasi KIP Kuliah 2024
Divonis 3 Tahun Penjara, Penipu Jamaah Umroh Rp 4M-Cover
Divonis 3 Tahun Penjara, Penipu Jamaah Umrah Rp 4,9 M Joget di Depan Para Korban
sound search
Tiktok Luncurkan Fitur Sound Search, Cari Lagu dengan Bernyanyi!
Hotel Murah
Hotel Murah Under 200 Ribu Dekat Gumuk Pasir Parangkusumo
sensor vss
Fungsi Sensor VSS, ini Dampak Jika Mengalami Kerusakan pada Kendaraan!
Berita Lainnya

1

Link Streaming Indonesia vs Thailand Final Piala AFF U19 2024

2

Streaming Indonesia U19 vs Malaysia U19 Semifinal Piala AFF U19 2024 Selain Yalla Shoot

3

Bekantor di IKN, Jokowi Gelar Sejumlah Rapat dengan Forkopimda

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

TUK LSP, ATAKI Malut dan LSP K3 Gelar Asesmen Tenaga Kerja K3 Konstruksi
Headline
Liga Akbar saksi kasus kematian Vina dan Eki Cirebon, jelaskan tentang helm Eki
Helm Eki Masih Utuh? Ternyata Bohong! Ini Kata Saksi Mata Liga Akbar
kerangka manusia ibu anak
Sosok Jasad Kerangka Ibu-Anak Terbaring di Bandung Barat
pemerintah larang warga jual rokok eceran
Pemerintah Resmi Larang Warga Jual Rokok Ketengan!
banjir Halmahera
Ribuan Warga Mengungsi Akibat Banjir di Halmahera Tengah, Proses Evakuasi Terus Dilakukan