Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp25,88 Triliun Hingga Juni 2024

Dirjen Pajak
Kantor DJP.(Foto: Dok.DJP).

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Hingga 30 Juni 2024, pemerintah mencatat penerimaan sebesar Rp25,88 triliun dari sektor usaha ekonomi digital.

Penerimaan tersebut terdiri dari berbagai jenis pajak, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak kripto, pajak fintech (P2P lending), dan pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP).

BACA JUGA: Hari Pajak 2024: DJP Gelar Kampanye Spectaxcular dengan Semangat “Tetap Tegar Walau Tantangan Menghampar”

Rincian Penerimaan Pajak

  1. PPN PMSE
    • Penerimaan dari PPN PMSE mencapai Rp20,8 triliun.
    • Hingga Juni 2024, 172 pelaku usaha PMSE telah ditunjuk sebagai pemungut PPN, dengan 159 di antaranya aktif melakukan pemungutan dan penyetoran.
    • Penerimaan PPN PMSE dari 2020 hingga 2024 terdiri dari:
      • 2020: Rp731,4 miliar
      • 2021: Rp3,90 triliun
      • 2022: Rp5,51
      • 2023: Rp6,76 triliun
      • 2024: Rp3,89 triliun
  2. Pajak Kripto
    • Penerimaan pajak kripto sebesar Rp798,84 miliar hingga Juni 2024.
    • Rincian penerimaan pajak kripto:
      • 2022: Rp246,45
      • 2023: Rp220,83 miliar
      • 202
    • Pajak kripto terdiri dari:
      • PPh 22 atas transaksi penjualan kripto: Rp376,13 miliar
      • PPN DN atas transaksi pembelian kripto: Rp422,71 miliar
  3. Pajak Fintech (P2P Lending)
    • Penerimaan pajak fintech mencapai Rp2,19 triliun hingga Juni 2024.
    • Rincian penerimaan pajak fintech:
      • 2022: Rp446,39
      • 2023: Rp1,11 triliun
      • 202
    • Pajak fintech terdiri dari:
      • PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT: Rp732,34 miliar
      • PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN: Rp270,98 miliar
      • DN PPN atas setoran ma
  4. Pajak SIPP
    • Penerimaan pajak SIPP sebesar Rp2,09 triliun hingga Juni 2024.
    • Rincian penerimaan pajak SIPP:
      • 2022: Rp402,38 juta
      • 2023: Rp1,
      • 2024: Rp572,17 miliar
    • Pajak SIPP terdiri dari:
      • PPh: Rp141,23
      • PPN: Rp1,95 triliun

 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyatakan bahwa pemerintah terus berupaya menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha bagi pelaku usaha konvensional maupun digital.

“Pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang menjual produk atau layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia untuk memungut PPN,” kata Dwi melalui keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu (20/7/2024).

Selain itu, kata Dwi, pemerintah akan terus menggali potensi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital lainnya, seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.***

 

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WNI di Jepang Rampok dan Siksa Wanita
WNI di Jepang Rampok dan Siksa Wanita di Fukuoka, Begini Kronologinya
Gunung_Sagara
Gunung Sagara, Surga Tersembunyi di Bumi Garut!
Marc Klok Berduet Dengan Mateo Kocijan
Berduet Dengan Mateo Kocijan, Marc Klok Singgung Soal Koneksi
Update E-Faktur 4.0
Update E-Faktur 4.0 dan Website e-Nofa Resmi Dirilis, Apa Saja yang Baru?
PT Angkasa Pura II pastikan Operasional bandara Berjalan Normal
Microsoft Down, PT Angkasa Pura II Pastikan Operasional Bandara Berjalan Normal
Berita Lainnya

1

Link Streaming Indonesia vs Kamboja Piala AFF U19 2024, Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Tim Raksasa Adu Kuat, Real Madrid Vs Atalanta. Catat Jadwal Piala Super Eropa 2024

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

SASIKIRANA Dance Camp 2024 Perkenalkan 2 Koreografer pada OpenLab Residensi
Headline
BMKG hujan lebat
BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat di Sejumlah Daerah, Ini Tips Antisipasi Bencana
Tolak Israel
Aksi Tolak Israel, Kawasan Stasiun Gambir Diprediksi Macet , PT KAI Lakukan Hal Ini
Larangan Kehadiran Suporter Tamu Bisa Diubah
Umuh Muchtar Berharap Aturan Larangan Kehadiran Suporter Tamu Bisa Diubah
Jadwal Balap Sepeda Olimpiade Paris 2024
Ada Wakil Indonesia, Ini Jadwal Balap Sepeda Olimpiade Paris 2024