JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menggeledah kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tahun 2020.
“Betul (penggeledahan),” kata Wadirtipikor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa melansir Humas Polri, Kamis (4/7/2024).
Kasus tersebut dari program pemerintah yang dikelola oleh Kementerian ESDM melalui Ditjen EBTKE, dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
BACA JUGA: Polda Metro Ungkap Tindakan Lanjut Setelah Penggeledahan Rumah Firli Bahuri
Arief menjelaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait dengan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ESDM. Namun, ia tak merinci dalam kasus itu.
“Pada pokoknya, pengusutan kasus ini terkait dengan penyimpangan yang diduga merupakan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya tahun 2020 di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM,” jelas Arief.
Proyek nasional PJUTS mencakup sejumlah titik di wilayah Indonesia, mulai dari tengah, dan timur. Sejak ini, status kasus yang sudah dalam tahap penyidikan adalah yang di wilayah tengah.
Lebih lanjut, Arief mengatakan, nilai kontrak dalam proyek di wilayah Indonesia sudah mencapai ratusan miliar rupiah, dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp 64 miliar.
(Saepul/Budis)