MALANG, TEROPONGMEDIA.ID — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Jawa Timur dan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, berhasil mengungkap pabrik narkoba terbesar di Indonesia. Lokasi berada di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Klojen, Kota Malang, pada Selasa (2/7/2024).
Kasus itu bermula dari penemuan 23 kg tembakau sintetis di Kalibata, Jakarta. Setelah penemuan itu, petugas melakukan profiling yang mengarah pada pabrik narkoba terbesar itu. Pabrik itu diketahui memproduksi tiga jenis narkoba, yakni tembakau sintetis (gorila), ekstasi, dan pil xanax.
Dalam penggerebekan dan penggeledahan, polisi menemukan Clandestine Laboratory dan berhasil mengamankan lima tersangka. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1,2 ton tembakau sintetis, 25.000 butir pil xanax, 25.000 butir ekstasi, bahan baku untuk 2,1 juta butir ekstasi, dan berbagai peralatan lainnya.
BACA JUGA: Polisi Langsung Gerak Cepat Buru Bos Pembuat Pabrik Tembakau Sintensis di Apartemen Tangsel
“Pabrik ini beroperasi selama 2 bulan dan menghasilkan 4.000 butir ekstasi per hari,”ujar Komjen Pol Wahyu melanisr Humas Polri. Kamis (04/07/2024).
Modus operandi para pelaku adalah menyewa rumah dengan alibi sebagai kantor Event Organizer (EO) untuk mengelabui petugas dan masyarakat setempat.
Komjen Pol Wahyu juga mengungkapkan bahwa proses pembuatan narkoba dikendalikan dari jarak jauh melalui aplikasi video conference oleh WNA yang masih dalam pengejaran. Hal itu menunjukkan betapa canggihnya jaringan itu dalam menjalankan operasi mereka.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa para pelaku memasarkan narkoba secara online melalui e-commerce dan media sosial Instagram. Mereka juga mendistribusikannya melalui jasa ekspedisi. Metode itu memudahkan mereka untuk menjangkau pasar yang lebih luas dengan risiko yang lebih kecil terdeteksi oleh petugas.
Wahyu Widada menyatakan, dari seluruh barang bukti yang disita, diperkirakan bisa menyelamatkan 5,35 juta jiwa. Pengungkapan pabrik narkoba terbesar di Indonesia itu merupakan komitmen Polri untuk memberantas narkoba dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.
Para pelaku dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi mereka adalah minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
Pada kesempatan yang sama, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto berpesan kepada masyarakat Kota Malang dan Jawa Timur untuk bersama-sama memerangi narkoba.
“Mari kita jaga Kota Malang khususnya dan Jawa Timur pada umumnya dari bahaya narkoba,” tegas Irjen Imam Sugianto.
(Saepul/Usk)