Soal Dugaan Kasus Asusila, Komnas Perempuan Minta Ketua KPU Dihukum Berat

ketua kpu asusila
(Dok.KPU)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) berharap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari dijatuhi hukuman seberat-beratnya, jika terbukti melakukan perbuatan asusila.

Wakil Ketua Komnas Perempuan Olivia Chadidjah Salampessy menyampaikan pernyataan itu, untuk merespon putusan dugaan asusila Hasyim yang bakal dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (3/7/2024).

“Kalau secara administratif, ya diberhentikan secara tetap, karena dia tidak memberikan contoh yang baik,” kata Olivia melansir Antara, Selasa (02/07/2024).

BACA JUGA: KIPP Sebut Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Bikin Kebobrokan Lembaga Penyelenggara Pemilu

Ia menilai, sanksi seberat-beratnya bila terbukti melanggar guna tidak menjadi pemimpin pada lembaga pemilihan tersebut, baik di tingkat nasional maupun daerah.

Selain itu, lanjutnya, jika terbukti maka dapa terkena Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Menurut dia, korban bisa melaporkan Hasyim dengan menggunakan UU TPKS.

“Supaya ada efek jera. Masalahnya dia tokoh, pejabat publik, yang tentu punya dampak yang besar buat masyarakat. Lalu, bagaimana masyarakat menilai hukum negara kita terhadap seorang tokoh? Apakah kemudian dibilang tumpul ke atas, tajam ke bawah? Kita menghindari hal-hal seperti itu,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menilai kasus asusila Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari terhadap seorang perempuan yang bekerja sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda , bukam pertama kali terjadi.

“Ya ini khusus soal kasus Ketua KPU kan bukan baru ya, bahkan kalau kita perhatikan berulang untuk kasus model begini,” kata Kaka kepada Teropongmedia.id, Jumat (24/5/2024).

Kaka menyebutkan, kualitas kinerja lembaga penyelenggara pemilu Indonesia telah disorot Lembaga pemantau asing, kaitannya dengan hasil penyelenggara pemilu.

“Kalau kita lihat bahkan terkonfirmasi bahwa lembaga pemantau asing Anfrel (Asia Network for Free Elections), kemudian teman-teman di HAM International United Nation itu bahkan bertanya-tanya ada apa dengan pemilu di Indonesia?,” ungkapnya.

Menurutnya, kasus dugaan asusila Ketua KPU terhadap PPLN Den Haag berinisial CAT, mengakumulasi kebobrokan lembaga penyelenggara pemilu yang berimbas pada penyelenggaraan pemilu.

 

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Euro 2024
Hasil Lengkap, Klasemen, dan Top Skor Euro 2024
Ucapan Happy Wedding Simple
5 Ucapan Happy Wedding Simple dan Estetik
See You Soon
See You Soon Terkena Sanksi di MSC 2024
Perjanjian Paris
Apa Arti Perjanjian Iklim Paris?
MSC 2024
Daftar Tim Lolos Babak Playoff MSC 2024
Berita Lainnya

1

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

2

Tips Beli Tiket Presale Konser Bruno Mars di Jakarta!

3

Salurkan Dana BSPS, bank bjb Tandatangani MOU dengan Kementerian PUPR

4

Kanada Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti 4-3, Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024

5

Dani Olmo, Man of the Match Spanyol vs Jerman Perempat Final Euro 2024
Headline
Belanda Vs Turki 2-1 Euro 2024
Belanda Vs Turki 2-1, Tim Oranye Tantang Inggris di Semifinal Euro 2024
Euro 2024
Inggris Berhasil Lolos ke Semifinal Euro 2024 Setelah Adu Penalti Dramatis Melawan Swiss
Prediksi Starter Inggris vs Swiss 8 Besar EURO 2024
Prediksi Starter Inggris Vs Swiss, Duel 8 Besar EURO 2024
Jadwal Sprint Race MotoGP Jerman 2024
Jadwal Sprint Race MotoGP Jerman 2024 Hari Kedua