JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkap, banyak warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja perusahaan atau bandar judi offline maupun online di luar negeri.
Kominfo menilai, terdapat indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam aktivitas tersebut.
“Ini mirip dengan Satgas TPPO karena melibatkan juga negara-negara lain. Bahkan dalam kasus judi online, ada TPPO, ada orang-orang Indonesia yang dipekerjakan di lokasi-lokasi perjudian secara offline maupun online,” ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, dalam agenda diskusi daring ‘Mati Melarat Karena Judi’, Sabtu (15/6/2024).
BACA JUGA: TPPO Berkedok Magang Mahasiswa ke Jerman, DPR Desak Kemendikbudristek Jangan Diam!
Menurut Usman, WNI yang bekerja pada berbagai bandar judi disebut dibohongi. Pasalnya, memang di sejumlah negara Asean aktivitas perjudian bersifat legal, tetapi tidak di Indonesia.
Dengan begitu, pihaknya menduga ada unsur TPPO, yang terjadi di tempat-tempat perjudian di berbagai negara Asean.
“Ini faktornya lebih kepada locus delicti, UU ITE kita atau UU lain yang mengatur judi online tidak bersifat ekstra teritorial. Kita tidak bisa, katakanlah, melakukan pemutusan serve, penangkapan bandar, karena mereka di negara lain,” jelasnya.
Lebih lanjut, Usman, melalui Satgas Pemberantasan Perjudian Daring, yang beranggotakan kepolisian dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), pemerintah berharap dapat menggandeng interpol untuk menindak bandar utama perjudian di luar negeri.
“Karena itu ada Satgas yang bekerja sama dengan Interpol, kemudian Kemlu yang bisa bekerja sama dengan negara-negara Asia Tenggara yang menjadi tempat server, rekening ujung, dan bandar (judi online) berdomisili,” pungkasnya.
(Saepul/Aak)