JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Direktur Penyuluhan,Pelayanan, dan Hubunga Masyarakat DJP,Dwi Astuti mengatakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan bahwak tidak akan kena pajak. Ketentuan itu sudah tertuang dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintahan Nomor 49 Tahun 2022 tentang pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Disebutkan bahwa jasa pelayanan kesehatan medis termasuk ke dalam jasa Kena Pajak Tertenyu yang bersifat strategis,” kata Dwi Astuti, dikutip Sabtu (8/6/2024).
Dwi menjelaskan, dalam Pasal 10 PP 49 Tahun 2022 tersebut dijelaskan sejumlah jasa yang dibebaskan dari pungutan PPN. Salah satu di antaranya adalah jasa pelayanan kesehatan medis.
Dia menyampaikan bahwa Pasal 10 PP 49 Tahun 2022 itu dijelaskan sejumlah jasa yanhg dibebaskan dari pungutan PPN.
BACA JUGA: Penuhi Nutrisi Ibu Hamil dengan Buah Ini, Si Imut Kaya Khasiat
“Sehingga atas penyerahannya di dalam Daerah Pabean atau pemanfaatannya dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dibebaskan dari pengenaan PPN,” jelasnya.
Dia menyebutkan, Pasal 11 dalam PP 49 Tahun 2022 itu menjelaskan pembebasan PPN diberikan kepada pelayanan medis untuk perorangan atau masyarakat.
Sebelumnya di media sosial X ramai sebuah unggahan yang menyebutkan jika biaya proses melahirkan dikenai pajak. Unggahan itu tempat viral dan menjadi sorotan publik.
(Agus Irawan/Usk)