Cuti Melahirkan Disahkan, Ini Bunyi Pasal-pasalnya!

cuti melahirkan-3
(Freepik)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, DPR mengesahkan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan pada (4/06/2024).

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Diah Pitaloka mengungkapkan, UU KIA memungkinkan ibu pekerja dan telah bersalin berhak mendapatkan cuti melahirkan minimal 3 bulan. Namun, dalam kondisi khusus, ibu pekerja berhak mendapat cuti melahirkan paling lama 6 bulan.

“Ibu yang bekerja yang menggunakan hak cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan,” jelas Diah Pitaloka.

Diah juga menerangkan, selama menjalani cuti melahirkan, ibu berhak mendapatkan upah penuh selama 3 bulan pertama dan keempat. Sementara itu, pada bulan kelima dan keenam, ibu berhak mendapatkan upah sebesar 75 persen.

Menurutnya, UU KIA berfokus kepada kesejahteraan ibu dan anak dalam fase 1.000 hari pertama kehidupan. Adapun, fase tersebut ketika kehidupan terbentuk janin dalam kandungan sampai anak berusia 2 tahun. Aturan terkait hak-hak bagi ibu pekerja yang bersalin terdapat dalam Pasal 4 ayat (1) UU KIA.

Adapun, hak-hak tersebut meliputi:

  • Mendapatkan pelayanan kesehatan sebelum kehamilan, masa kehamilan, ketika melahirkan dan pasca-melahirkan;
  • Mendapatkan jaminan kesehatan sebelum kehamilan, masa kehamilan, saat melahirkan dan pasca-melahirkan;
  • Mendapatkan pendampingan ketika melahirkan atau keguguran dari suami atau keluarga;
  • Mendapatkan perlakuan dan fasilitas khusus pada fasilitas, sarana, dan prasarana umum;
  • Mendapatkan akses mudah terhadap pelayanan fasilitas kesehatan;
  • Mendapatkan rasa aman dan nyaman serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi;
  • Mendapatkan kesempatan pengembangan wawasan, pengetahuan, dan keterampilan;
  • Mendapatkan pendampingan dan layanan psikologi;
  • Mendapatkan pendidikan perawatan, pengasuhan (parenting), dan tumbuh kembang anak; dan
  • Mendapatkan bantuan pemberdayaan ekonomi keluarga.

Selain itu, aturan terkait cuti melahirkan ibu pekerja yang sedang bersalin selama 6 bulan diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU KIA dengan bunyi berikut:

Setiap ibu pekerja berhak mendapat:

  • Mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan;
  • Mendapatkan waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai surat keterangan dokter kandungan atau bidan, jika mengalami keguguran;
  • Mendapatkan kesempatan dan tempat untuk melakukan laktasi (menyusui, menyiapkan, dan/atau menyimpan air susu ibu perah (ASIP) selama waktu kerja; dan
  • Mendapatkan cuti yang diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Selanjutnya dalam Pasal UU KIA, setiap ibu yang melaksanakan hak dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf b tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap mendapatkan hak sesuai ketentuan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan.

BACA JUGA: DPR Sahkan UU KIA, Ibu Pekerja Dapat Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan!

Ibu yang melaksanakan hak dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a terkait cuti melahirkan mendapatkan hak secara penuh 100 persen untuk 3 bulan pertama dan 75 persen untuk 3 bulan berikutnya.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Lewis Hamilton MotoGP Gresini
Lewis Hamilton Siap Akuisisi Tim MotoGP Gresini
pengendara motor musim hujan jakarta hujan terus
BMKG Ungkap Penyebab Jakarta Hujan Terus Meski Sudah Kemarau
Tekstil Impor Ancaman Serius
Gempuran Tekstil Impor, Ancaman Serius bagi Industri TPT Lokal
Alberto Rodriguez: Hati Saya Akan Selalu Biru
Alberto Rodriguez: Hati Saya Akan Selalu Biru
Final Four Proliga Jadi Milik Tim Putri Jakarta Pertamina Enduro
Laga Pembuka Final Four Proliga Jadi Milik Tim Putri Jakarta Pertamina Enduro
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
dirut starbuks indonesia
Komisaris dan Dirut Emiten Pengelola Starbucks Indonesia Kompak Mundur
Hadapi Prancis di Perempat Final Euro 2024 Portugal
Hadapi Prancis di Perempat Final Euro 2024 Portugal Siap Curi Cela Lini Belakang
Manchester United Lepas Marcus Rashford
Manchester United Lepas Marcus Rashford di Musim Panas?
David Raya Resmi Dipermanenkan Arsenal
David Raya Resmi Dipermanenkan Arsenal dari Brentford