BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) mengumumkan peluncuran Implementasi Percobaan Penggunaan Pidana Bersyarat Pasal 14A-F KUHP.
Hal itu disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Sugeng Poernomo. Ia menegaskan penyelenggaraan peluncuran implementasi ini merupakan hasil kolaborasi.
Sejumlah pihak yang ikut serta dalam kolaborasi tersebut ialah antara Kemenko Polhukam, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan beberapa lembaga pembangunan mitra.
Lembaga tersebut diantaranya AIPJ2, TAF, UNODC, ICJR, dan ada juga dukungan dari Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia (DFAT).
Sugeng menjelaskan bahwa prinsip keadilan restoratif dalam KUHP saat ini diterapkan melalui pidana percobaan dan pidana bersyarat pada Pasal 14a-f KUHP sebagai upaya dalam menangani kasus yang berusaha memulihkan korban.
Sedangkan dalam KUHP 2023, prinsip keadilan restoratif diterapkan melalui pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.
“Karakteristik pengaturan pidana pengawasan dan kerja sosial similar dengan pidana percobaan dan pidana bersyarat dalam Pasal 14a-f KUHP (existing). Namun, dalam praktek penerapan pasal 14a-f KUHP (existing) masih sangat minim penggunaannya sehingga hal tersebut akan menimbulkan hambatan terhadap penerapan pidana pengawasan dan kerja sosial dalam KUHP 2023,” kata Sugeng, dalam keterangan resmi Kemneko Polhukam, Kamis (6/6/2024).
Berdasarkan hal tersebut, Kemenko Polhukam, Kejaksaan Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, serta mitra pembangunan berkolaborasi dalam pelaksanaan uji coba penggunaan pidana bersyarat Pasal 14a-f KUHP.
Tujuan kolaborasi ini adalah untuk menciptakan mekanisme yang ideal dalam menerapkan Pasal 14a-f KUHP sebagai bagian dari rencana penerapan Pidana Pengawasan dan kerja sosial dalam KUHP 2023 yang fokus pada pemulihan, pelaku, dan masyarakat.
BACA JUGA: 1.466 Narapidana Beragama Hindu Dapatkan Remisi Hari Raya Nyepi
“Saat ini Indonesia tidak memiliki satu aturan teknis terkait pelaksanaan Pasal 14a-f KUHP. Oleh karena itu, Kemenko Polhukam bersama-sama dengan perwakilan dari Kementerian/Lembaga, peneliti pada Kelompok Masyarakat Sipil, serta Mitra Pembangunan telah menyusun modul piloting pidana bersyarat,” ungkap Sugeng.
(Virdiya/Aak))