JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Polda Metro Jaya memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai saksi terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoax. Ia dipanggil berstatus saksi dari terlapor.
Pemeriksaan dijadwalkan di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kasus tersebut diselidiki usai menerima laporan dari dua orang atas nama Hendra dan Bayu Setiawan pada tanggal 26 Maret dan 31 Maret 2024.
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy mengatakan, pihaknya memastikan kehadiran kliennya dan akan membawa bukti-bukti yang akan diserahkan kepada penyidik.
BACA JUGA: Hasto: Belum Ada Komunikasi Anies dengan PDIP Soal Pilkada DKI
“Iya, jam 10 pagi, hadir. Ada beberapa poin yang akan kita sampaikan ke penyidik ya sudah kita siapkan,” kata Ronny kepada awak media, Selasa (26/6/2024).
“Menurut kami ini produk jurnalistik, kalau semua orang yang berbicara di media kemudian dia menyampaikan pendapat, kritisi, koreksi, kemudian di laporkan ini menurut kami mengancam proses demokrasi yang ada apalagi mas Hasto ini Sekjen dari PDI Perjuangan, Kita selalu di garis terdepan menyuarakan demokrasi,” tambahnya.
Adapun laporan mengenai kasus hoax itu, telah teregister dengan nomor LP/B/1735/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 26 Maret 2024 dan LP/B/1812/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Maret 2024.
Dalam laporannya, Sekjen PDIP itu diduga melakukan penghasutan dan menyebarkan hoax yang menimbulkan kerusuhan di ranah publik. Adapun, peristiwa itu terjadi di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 1 (depan gedung DPR-MPR RI) dan Gambir, Jakarta Pusat pada tanggal 16 Maret 2024 dan tanggal 19 Maret 2024.
Sementara, sangkaan Pasal 28 ayat (3) Jo. Pasal 160 KUHP Jo. Pasal 45 A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(Saepul/Aak)