Diduga Terkait Foto Cabup, Pj. Bupati Halteng Pecat PTT Lukman Abd Kadir

Pj. Bupati Halteng Pecat PTT Lukman Abd Kadir
Surat Pemberhentian Lukman Abd Kadir (Foto: Masri).

Bagikan

WEDA,TEROPONGMEDIA’ID – Pj. Bupati Halmahera Tengah (Halteng) Ikram Malam Sangadji melakukan pemecatan seorang Pegawai Tidak Tetap (PTT) Sekretariat Pemerintah Daerah Halmahera Tengah, Maluku Utara, atas nama Lukman Abd Kadir.

Pemecatan tersebut dilakukan, karena Lukman diduga melanggar Peraturan Bupati tentang disiplin pegawai.

Pria yang akrab disapa Luky itu merasa kaget saat menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian dengan Nomor: 880/130/2024 yang ditanda tangani langsung oleh Sekretaris Daerah Pemda Halteng, Bahri Sudirman.

“Berdasarkan laporan dan evaluasi terkait pelanggaran disiplin kode etik, maka dengan ini memberhentikan dengan segala hak dan kewajibannya terhitung mulai tanggal 28 Mei 2024 pegawai tidak tetap atas nama Lukman Abd. Kadir, status PTT dari unit kerja bagian umum Setda Halteng,” terang Sekda didalam SK itu, dikutip Rabu (29/5/2024).

Berdasarkan Informasi yang dihimpun, Luky dipecat dikarenakan sering memposting salah satu foto calon Bupati (Cabup) Halteng periode 2024-2029, sehingga diduga hal itu membuat Pj Bupati Ikram M. Sangadji memerintahkan Sekda untuk memecatnya.

“Informasi Sekda pecat luky atas perintah Pj Bupati, dia tidak mau lihat muka Luky di kantor Bupati, sehingga meminta kepada Sekda untuk pecat Luky,” ungkap sumber yang enggan disebut namanya, Selasa (28/5/2024).

BACA JUGA: KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Pemprov Maluku Utara

Sementara, Ikram M. Sangadji saat dikonfirmasi membantah isu tersebut, bahkan Ikram juga mengaku dirinya tidak pernah mengeluarkan bahasa kasar apapun terhadap Luky.

“Saya bukan tipe orang kasar dan tidak pernah jalimi orang, siapa yang bilang saya mengeluarkan kata kasar dan siapa yang dengar dan saksinya siapa,” singkat Ikram.

Meski begitu, Ikram juga meminta agar masalah ini tidak menjadi isu miring dan sepihak, ia juga mengarahkan agar mengkonfirmasi kejelasan kepada Sekda.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan dari Sekda Bahri Sudirman yang di hubungi via pesan Whatsapp.

 

(Halid/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Perluasan Kewenangan Intelkam dalam RUU
Perluasan Kewenangan Intelkam dalam RUU Polri Picu Polemik
Hari Kemerdekaan Kemerdekaan Amerika Serikat
Perayaan HUT Amerika Serikat Identik dengan Kembang Api, Kenapa?
Dan Ashworth Manchester United
Dan Ashworth Ungkap 4 Pemain yang Bakal Dibeli Manchester United
Perceraian Ruben Onsu
Jelang Sidang Perceraian, Ruben Onsu Posting Foto bareng Sarwendah
kematian afif (1)
Ada Kejanggalan dalam Kematian Afif, LBH Padang Laporkan Kapolda Sumbar
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan di ASEAN, Kerugian Capai Rp551 Triliun!
Kunci Data PDNS Brain Chiper
Beri Kunci Data PDNS, Brain Chiper Layangkan Catatan Serius untuk Pemerintah
Pusat Berperan Besar Untuk Kemajuan Kota Tidore
Pusat Berperan Besar Untuk Kemajuan Kota Tidore Kepulauan, Samada Solusinya
penipuan lowongan kerja Hacker PDNS Janji Bagikan Kunci
Tepati Janji, Brain Chiper Berikan Kunci Data PDNS Gratis!