Kronologi Penangkapan Selebgram Chandrika Chika Bersama Lima Temannya Saat Pesta Narkoba

Kronologi Penangkapan Selebgram Chandrika Chi
Kronologi Penangkapan Selebgram Chandrika Chi (Antara)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap selebgram Chandrika Chika saat pesta narkoba, Senin (22/4/2024) malam. Ia diamankan bersama lima temannya di sebuah hotel kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Wakil Ketua Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras mengatakan, Chikasudah mengkonsumsi narkoba lebih dari satu tahun.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saudari CK (Chika), dia pertama kali mengenali narkotika sudah lebih dari satu tahun lalu,” katanya saat jumpa pers di kantornya, Selasa (23/4/2024).

Meski demikian, ia tak merinci narkotika jenis apa saja yang telah dikonsumsi Chika. Ia hanya memastikan, Chika bersama tersangka lainnya mengkonsumsi narkotika jenis ganja saat ditangkap.

BACA JUGA: Terjerat Kasus Narkoba, Ini 5 Pria yang Pernah Dekat dengan Chandrika Chika

“Jadi mereka menghisap ganja cair (liquid) dari pods atau rokok elektrik. Mereka menghisap itu secara bergantian,” ujarnya.

Ketika dilakukan tes urine, empat dari enam pelaku diketahui positif mengkonsumsi ganja. “Jadi empat positif ganja dan dua sisanya positif mengkonsumsi metamfetamin,” ucapnya.

Kronologi Penangkapan

Rezka mengungkapkan, penangkapan Chika bermula dari adanya pengaduan masyarakat. Warga setempat menyebut hotel yang Chika dan teman-temannya tempati digunakan sebagai tempat untuk mengonsumsi narkoba.

Setelah mendapat informasi, Satre Narkoba langsung melakukan penggerebekan, Senin malam sekitar pukul 23.00 WIB. Dari penggerebakan tersebut, enam orang diamankan mulai dari selebgram hingga atlet e-sport.

Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita barang bukti lainnya. Salah satunya rokok elektrik yang berisi cairan narkotika jenis ganja.

Menurutnya Barang bukti tersebut sudah diuji di laboratorium dan hasilnya memang mengandung narkotika jenis ganja. “Kami juga sudah melakukan tes urine dan hasilnya semua positif menggunakan narkotika,” katanya.

Terkait hal ini, pihaknya pun menetapkan enam orang sebagai tersangka. Diantaranya AT (24), MC (22), CK (20), AMO (22), BB (25) dan HJ (27). Akibat perbuatannya, keenam tersangka dikenakan Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
pdn ransomware
PDN Diserang 'Virus Jahat' Ransomware, Ini Cara Pencegahannya
Cuaca Ekstrem La Nina
Cuaca Ekstrem Hantui Wilayah Indonesia Akibat La Nina
pdn diretas
Pemerintah Ungkap Penyebab PDN Diretas, Sederhana Tapi Fatal!
cara kunci galeri di iPhone
3 Cara Kunci Galeri di iPhone, Biar Makin Aman!
Belanda Lolos Perempat Final Euro 2024
Pertaruhan Belanda Lolos Perempat Final Euro 2024 Kontra Rumania
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Jangan Yalla Shoot, Ini Link Streaming Portugal Vs Slovenia Babak 16 Besar Euro 2024

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Eskalator di Mal PVJ Bandung
Remaja Terjepit Eskalator di Mal PVJ Bandung, Alami Patah Tulang
Uruguay Singkirkan Amerika Serikat dari Copa America 2024
Uruguay Singkirkan Amerika Serikat dari Copa America 2024, Skor 1-0
Hasil Portugal vs Slovenia Euro 2024
Hasil Portugal vs Slovenia Euro 2024: Selecao das Quinas Menang Adu Penalti
ilmuan jepang
Ngeri, Ilmuwan Jepang Ciptakan Robot Pakai Kulit Hidup Manusia