Kemenag Lampung: Parpol Dilarang Keras Kampanye Politik di Masjid

masjid
Kepala Kanwil Kemenag Lampung Puji Raharjo.(web)

Bagikan

BANDARLAMPUNG, TM.ID : Masjid dilarang keras digunakan untuk sarana kampanye atau sosialisasi politik.

Demikian ditegaskan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Lampung, yang meminta agar semua partai politik (Parpol) untuk mematuhi aturan tersebut.

“Saya harap para politisi untuk tidak memainkan politik identitas, apalagi menggunakan masjid sebagai sarana untuk kampanye politik praktis menjelang Pemilu 2024,” tegas Kepala Kanwil Kemenag Lampung Puji Raharjo, di Bandarlampung, Rabu (15/2/2023).

Menurutnya, menjelang perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, aroma kontestasi parpol untuk menggaet suara pemilih semakin terasa dengan berbagai macam upaya dilakukan mulai dari sosialisasi daring atau online maupun offline ke masyarakat.

“Bahkan sampai dengan melakukan upaya masif menaikkan popularitas dan elektabilitas partai serta calon anggota legislatifnya. Termasuk adanya upaya menggunakan politik identitas untuk meraih simpati masyarakat,” kata dia.

Puji pun mengingatkan agar masyarakat, khususnya para insan politisi untuk menjalankan politik santun dan berkebangsaan yang bertujuan memanifestasikan cita-cita proklamasi guna mewujudkan Indonesia yang adil, sejahtera sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Memanfaatkan masjid untuk sarana berpolitik, terlebih politik identitas merupakan sesuatu yang memprihatinkan. Kita sama-sama paham dan merasakan bahwa apa yang terjadi pada Pemilu 2019 sudah cukup melelahkan dan lukanya belum juga sembuh sampai hari ini,” kata dia.

BACA JUGA: DMI Papua Barat Antisipasi Masjid Tak Digunakan Kampanye

Masjid seharusnya digunakan sebagai tempat ibadah dan bukan sebagai ajang kampanye politik atau politik identitas. Penggunaan masjid untuk tujuan politik dapat mengganggu kenyamanan dan keamanan jamaah serta dapat menodai citra masjid sebagai tempat suci.

“Oleh karena itu, sebaiknya para politisi memilih tempat lain untuk kampanye politik mereka dan meninggalkan masjid untuk tujuan ibadah semata,” katanya pula.

Menteri Agama H Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa politik identitas dengan memanfaatkan simbol-simbol agama rawan memecah-belah umat, bahkan membahayakan keutuhan bangsa. Memasuki tahun politik, banyak aktor politik yang berpikiran sempit demi memuluskan kepentingannya.

Larangan menggunakan masjid untuk kepentingan kampanye peserta Pemilu 2024 juga sudah termuat dalam Pasal 280 huruf h Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Reny Setiawati Kpop
Reaksi Bimbim Slank Ketika Istrinya Justru Tergila-gila Kpop
Achmad Jufriyanto Siap Emban Tugas Baru
Kontraknya Segera Diperbaharui, Achmad Jufriyanto Siap Emban Tugas Baru Bersama Persib
drama Dylan Wang
Rekomendasi Drama Dylan Wang, ada Meteor Garden!
Dua Kiper Muda Akademi Persib
Dua Kiper Muda Akademi Persib Curi Perhatian Luizinho Passos, Tiket Promosi Ke Tim Senior Terbuka Lebar
Ayu Ting Ting
Ayu Ting Ting Blak-Blakan Soal Perbedaan Prinsip dengan Muhammad Fardana
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

5

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0
Headline
ketua kpu RI Hasyim Asy'ari
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat Akibat Tindakan Asusila
Lionel Messi Tak Perkuat Argentina di Olimpiade Paris
Lionel Messi Tak Perkuat Argentina di Olimpiade Paris 2024
saksi sidang Praperadilan Pegi Setiawan
5 Saksi Bicara dalam Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Jokowi Backup Semua Data Nasional
Instruksi Jokowi, Backup Semua Data Nasional!