Menteri Nadiem Suruh Ganti Seragam? Ini Aturan Seragam Sekolah 2024

orang tua murid seragam sekolah-Tulungagung 21-7-2023
ilustrasi (Pinterest)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Benarkah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim akan menetapkan aturan seragam sekolah baru 2024?

Isu tentang ganti seragam sekolah tersebut cukup heboh di media sosial, sehingga membuat warganet gusar dan melontarkan protes kepada Nadiem Makarim.

Bahkan ada warganet yang minta Nadiem mundur dari kursi menteri Kemendikbud Ristek akibat isu seragam sekolah 2024 tersebut.

Padahal Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, sampai saat ini masih berlaku.

Dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, ada dua jenis seragam yang diwajibkan, yakni pakaian seragam nasional dan pramuka. Selain dua jenis seragam itu, sekolah dapat mengatur pakaian seragam siswa sesuai ciri khas sekolah.

Sedangkan, aturan pemakaian pakaian adat lengkap atau dengan modifikasi di sekolah dapat diatur pemerintah daerah (pemda) sesuai kewenangannya. Adapun pembelian seragam maupun pakaian adat ini tidak boleh dipaksakan pada orang tua.

BACA JUGA: Pramuka Dicabut Sebagai Eskul Wajib di Sekolah? DPR RI: Kebablasan!

Pada Pasal 3 ayat 1 Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 tersebut ditentukan bahwa jenis pakaian seragam Sekolah terdiri atas:

a. Pakaian Seragam Nasional;

b. Pakaian Seragam Pramuka.

Pada ayat 2 disebutkan bahwa, selain pakaian seragam Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekolah dapat mengatur Pakaian Seragam Khas Sekolah bagi Peserta Didik.

Aturan pada Pasal 4 berbunyi:

Selain pakaian seragam Sekolah dan Pakaian Seragam Khas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi Peserta Didik pada Sekolah.

Untuk warna seragam sekolah telah ditentukan pada Pasal 5 sebagai berikut:

Ayat 1

Model dan warna Pakaian Seragam Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a sebagai berikut:

a. Peserta Didik SD/SDLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati;

b. Peserta Didik SMP/SMPLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua;

c. Peserta Didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.

Demikian aturan pemerintah yang masih berlaku mengenai penggunaan seragam sekolah tingkat dasar dan menengah.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
vespa primavera batik
Vespa Primavera Batik Sentuhan Ekslusif, Rilis Mendekati 17 Agustus
Persebaya Surabaya Slavko Damjanovic
Persebaya Surabaya Diperkuat Bek Tengah Asal Montenegro
Smelter zink
Pemberdayaan Lahan untuk Smelter Zinc PT KPC Kalteng Harus Dapatkan Status PSN
insentif mobil hybrid
Insentif Mobil Hybrid Harus di Bawah Mobil Listrik agar Realistis?
Striker Brasil Danilo Alves resmi gabung ke PSS Sleman
2 Striker Brasil Resmi Perkuat PSS Sleman
Berita Lainnya

1

Tips Beli Tiket Presale Konser Bruno Mars di Jakarta!

2

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

3

Salurkan Dana BSPS, bank bjb Tandatangani MOU dengan Kementerian PUPR

4

Dikabarkan Hilang, WNI di Jepang Ternyata Ditangkap Kasus Narkoba

5

Jersey Olimpiade Timnas Indonesia Dipuji Prabowo: 'Bagus Sekali'
Headline
Francesco Bagnaia juara MotoGP
Bagnaia Menangkan MotoGP Jerman, Calon Setimya Musim Depan Tempati Posisi Kedua
1 MUHARRAM 1446 H
NU Tetapkan 1 Muharram 1446 H, Hasil Rukhyatul Hilal
penyesalan terbesar manusia
5 Penyesalan Terbesar Manusia Menjelang Ajal
Jersey Olimpiade Timnas Indonesia Dipuji Prabowo
Jersey Olimpiade Timnas Indonesia Dipuji Prabowo: 'Bagus Sekali'