Menteri Nadiem Suruh Ganti Seragam? Ini Aturan Seragam Sekolah 2024

orang tua murid seragam sekolah-Tulungagung 21-7-2023
ilustrasi (Pinterest)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Benarkah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim akan menetapkan aturan seragam sekolah baru 2024?

Isu tentang ganti seragam sekolah tersebut cukup heboh di media sosial, sehingga membuat warganet gusar dan melontarkan protes kepada Nadiem Makarim.

Bahkan ada warganet yang minta Nadiem mundur dari kursi menteri Kemendikbud Ristek akibat isu seragam sekolah 2024 tersebut.

Padahal Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, sampai saat ini masih berlaku.

Dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, ada dua jenis seragam yang diwajibkan, yakni pakaian seragam nasional dan pramuka. Selain dua jenis seragam itu, sekolah dapat mengatur pakaian seragam siswa sesuai ciri khas sekolah.

Sedangkan, aturan pemakaian pakaian adat lengkap atau dengan modifikasi di sekolah dapat diatur pemerintah daerah (pemda) sesuai kewenangannya. Adapun pembelian seragam maupun pakaian adat ini tidak boleh dipaksakan pada orang tua.

BACA JUGA: Pramuka Dicabut Sebagai Eskul Wajib di Sekolah? DPR RI: Kebablasan!

Pada Pasal 3 ayat 1 Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 tersebut ditentukan bahwa jenis pakaian seragam Sekolah terdiri atas:

a. Pakaian Seragam Nasional;

b. Pakaian Seragam Pramuka.

Pada ayat 2 disebutkan bahwa, selain pakaian seragam Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekolah dapat mengatur Pakaian Seragam Khas Sekolah bagi Peserta Didik.

Aturan pada Pasal 4 berbunyi:

Selain pakaian seragam Sekolah dan Pakaian Seragam Khas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi Peserta Didik pada Sekolah.

Untuk warna seragam sekolah telah ditentukan pada Pasal 5 sebagai berikut:

Ayat 1

Model dan warna Pakaian Seragam Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a sebagai berikut:

a. Peserta Didik SD/SDLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati;

b. Peserta Didik SMP/SMPLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua;

c. Peserta Didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.

Demikian aturan pemerintah yang masih berlaku mengenai penggunaan seragam sekolah tingkat dasar dan menengah.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2024-11-26 at 09.06
bank bjb Raih Penghargaan Most Trusted Banking di Ajang Indonesia Good Corporate Governance Award 2024
Screenshot (143)
Archipelago Black Box Battle 2024, Kreativitas Chef dan F&B Leaders Uji Bahan Rahasia
Ruben Amorim Resmi jadi Manajer Manchester United
Debut Ruben Amorim Bersama MU Tak Memuaskan, Sang Mantan Beri Kritikan
Nutrisi Ikan Patin
Mengintip Kandungan Nutrisi Ikan Patin
baterai mobil listrik bocor
Mirip HP, Baterai Mobil Listrik Bisa 'Bocor' dari Faktor Ini!
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

BRIN Ubah Minyak Kelapa Menjadi Bio-jet Fuel

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Tim Dosen Tel-U Raih Best Paper Award di IEEE Conference 2024: Angkat Kearifan Lokal dalam Pencegahan Disinformasi

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
Piala AFF 2024, Timnas Indonesia, Timnas Vietnam, PSSI, ASEAN Championship Mitsubishi Electric Cup 2024
Timnas Indonesia Prioritaskan Regenerasi di ASEAN Cup 2024, Target Tetap Final
Fransesco Bagnaia
Francesco Bagnaia: Radio Tim di MotoGP Belum Siap, Apa Manfaatnya?
Brace Cristiano Ronaldo
Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
arkhan kaka
Arkhan Kaka Jadi Pemain Paling Bontot Masuk Skuat Piala AFF 2024