Naikkan Harga Tiket Pesawat, KPPU Panggil 6 Maskapai

KPPU Panggil 6 Maskapai
Ilustrasi-KPPU Panggil 6 Maskapai (Instagram @batikair)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA — Sebanyak enam maskapai diminta untuk memberikan penjelasan soal kenaikan harga tiket pesawat yang mereka berlakukan saat Lebaran Hari Raya Idulfitri 2024 oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

KPPU meminta mereka untuk menyampaikan dokumenterkait kebijakan itu.

Mereka adalah:

  1. PT Garuda Indonesia Tbk,
  2. PT Citilink Indonesia,
  3. PT Sriwijaya Air,
  4. PT NAM Air.

 

Sementara PT Lion Air dan PT Wings Air Abadi, hadir memenuhi panggilan, namun belum menyampaikan dokumen yang dimintakan KPPU.

Satu maskapai, yakni PT Batik Air Indonesia, tidak hadir memenuhi panggilan dan tidak menyampaikan dokumen yang dimintakan KPPU.

BACA JUGA: Sejumlah Maskapai Asing Jajaki Penerbangan Internasional Langsung ke Labuan Bajo

Menyikapi berbagai respons para maskapai yang menjadi terlapor tersebut, KPPU meminta agar mereka kooperatif dalam melaksanakan putusan. Para maskapai harus mematuhi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.

“Mereka harus menunjukkan sikap kooperatif untuk memberitahukan secara tertulis setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, serta informasi dan dokumen yang diminta agar dapat dinilai apakah mereka menjalankan putusan,” tutur Anggota KPPU Gopprera Panggabean melalui keterangan resmi dikitip Teropongmedia.

Proses Pemanggilan

Proses pemanggilan dilaksanakan KPPU antara tanggal 26 Maret hingga 2 April 2024. Dalam pertemuan itu, KPPU melakukan klarifikasi atas implementasi pelaksanaan putusan, tren kenaikan harga tiket, serta penjualan tiket sub-class dengan harga paling tinggi tujuh hari sebelum dan setelah lebaran.

KPPU Tengah Mengolah Data

Saat ini, KPPU tengah mengolah data yang diperoleh dari berbagai maskapai dan Kementerian Perhubungan. Setelah pemanggilan maskapai, KPPU juga akan memanggil travel agent untuk mendapatkan informasi terkait kebijakan-kebijakan yang dibuat ketujuh maskapai tersebut.

Khususnya, yang berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, seperti harga tiket yang dibayar oleh masyarakat, dan yang tidak diberitahukan secara tertulis kepada KPPU seperti sub-class harga tiket yang dijual, frekuensi penerbangan dan sebagainya.

Setelah menerima seluruh dokumen dari maskapai dan pihak terkait lainnya, KPPU akan melakukan analisis untuk melihat perilaku para maskapai dalam mematuhi Putusan KPPU a quo, sekaligus menentukan ada tidaknya indikasi yang mengarah pada dugaan persaingan usaha tidak sehat antar maskapai.

Jika terdapat indikasi, KPPU dapat melakukan tindak lanjut dengan melakukan penyelidikan awal perkara inisiatif atas dugaan pelanggaran yang ada.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pengumuman PPDB Jabar 2024
Link Pengumuman PPDB Jabar 2024 Tahap 2, Cek!
Perumda Pasar Targetkan Gedung Baru Pasar Cihaurgeulis
Perumda Pasar Targetkan Gedung Baru Pasar Cihaurgeulis Bakal Diisi Pedagang Tahun Ini
jasa joki strava
Viral, Jasa Joki Strava Bikin Orang Fomo Makin Flexing!
Kang Akbar Yakin Dapat Tiket dari Partai Golkar
Kang Akbar Yakin Dapat Tiket dari Partai Golkar Maju Pilwalkot 2024
Burj Al Arab
Simbol Kemewahan, Burj Al Arab Hadir di Manado!
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
UU KIA kementrian PPPA
Jokowi Sahkan UU KIA, Kementrian PPPA Buat Turunannya
Cawagub Sumatera Utara
PKB Usung Nagita Slavina Jadi Pasangan Bobby Nasution di Pilkada Sumut
kantor kementerian esdm digeledah
Kantor Kementerian ESDM Digeledah Bareskrim, Terkait Korupsi 2020
Aktor Bollywood Selundupkan Hewan Langka Indonesia
Terciduk, Aktor Bollywood Selundupkan Hewan Langka Indonesia