11 Daerah yang Larang Truk Melintas di Jalur Non Tol Selama Mudik 2024

truk dilarang melintas
(Ilustrasi Mitsubishi Sardana ,Medan)

Bagikan

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Dalam periode mudik Lebaran 2024, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) truk akan dilarang melintas dalam waktu-waktu tertentu pada arus mudik 2024.

Hal ini dilakukan untuk mengatur mobilitas di jalan raya, termasuk tol dan non tol, guna meminimalkan kemacetan dan meningkatkan kelancaran arus lalu lintas.

Jenis Truk Dilarang Melintas

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H telah resmi dikeluarkan.

SKB ini menjadi landasan hukum bagi pembatasan operasional angkutan barang untuk mengatur lalu lintas selama periode mudik dan arus balik Lebaran.

BACA JUGA: Ada Ganjil Genap saat Mudik? ini Jalur Alternatif Menuju Puncak Bogor

Pembatasan operasional angkutan barang berlaku bagi beberapa jenis kendaraan, antara lain:

1. Mobil Barang dengan Sumbu 3 atau Lebih

Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih termasuk dalam kategori yang terkena pembatasan operasional.

2. Mobil Barang dengan Kereta Tempelan dan Kereta Gandengan

Selain itu, mobil barang yang dilengkapi dengan kereta tempelan atau kereta gandengan juga termasuk dalam daftar kendaraan yang terkena dampak pembatasan.

3. Mobil Barang Pengangkut Hasil Galian, Hasil Tambang, dan Bahan Bangunan

Kendaraan yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan juga tidak diperbolehkan beroperasi selama periode pembatasan.

4. Kendaraan yang Dikecualikan dari Pembatasan

Namun, beberapa jenis kendaraan angkutan barang dikecualikan dari pembatasan operasional. Jenis kendaraan yang tetap bisa beroperasi termasuk:

  • Kendaraan yang Mengangkut BBM/BBG
  • Kendaraan yang Mengangkut Hantaran Uang
  • Logistik Pemilu
  • Kendaraan yang Mengangkut Hewan dan Pakan Ternak
  • Pengangkutan Pupuk
  • Penanganan Bencana Alam
  • Barang Pokok

Pelaksanaan Pembatassan

Pembatasan operasional angkutan barang berlaku mulai dari hari ini, Jumat (5/4/2024), dan akan berlangsung hingga tanggal 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.

Selama periode tersebut, kendaraan-kendaraan yang terkena dampak pembatasan tidak diperbolehkan melintas di sejumlah ruas jalan.

Jalan  Non Tol Dilarang Dilintasi

Beberapa ruas jalan non tol yang tidak diperbolehkan dilintasi oleh kendaraan angkutan barang antara lain:

1. Sumatera Utara

  • Medan-Berastagi
  • Pematang Siantar-Parapat
  • Simalungun-Porsea

2. Jambi dan Sumatera Barat

  • Jambi-Sarolangun-Padang
  • Jambi-Tebo-Padang
  • Jambi-Sengeti-Padang
  • Padang-Bukit Tinggi

3. Jambi dan Sumatera Selatan

  • Jambi-Sumatera Selatan-Lampung
  • Jambi-Palembang-Lampung

4. DKI Jakarta-Banten

  • Jakarta-Tangerang-Serang-Cilegon-Merak

5. Banten

  • Merak-Cilegon-Lingkar Selatan Cilegon-Anyer-Labuhan
  • Jalan Raya Merdeka-Jalan Raya Gatot Subroto
  • Serang-Pandeglang-Labuhan

6. DKI Jakarta-Jawa Barat

  • Jakarta-Bekasi-Cikampek-Pamanukan-Cirebon

7. Jawa Barat

  • Bandung-Nagreg-Tasikmalaya-Ciamis-Banjar
  • Bandung-Sumedang-Majalengka
  • Bogor-Ciawi-Sukabumi-Cianjur

8. Jawa Barat-Jawa Tengah

  • Cirebon-Brebes

7. Jawa Tengah

  • Solo-Klaten-Yogyakarta
  • Brebes-Tegal-Pemalang-Pekalongan-Batang-Kendal-Semarang-Demak
  • Bawen-Magelang-Yogyakarta
  • Tegal-Purwokerto

8. Jawa Tengah-Jawa Timur

  • Solo-Ngawi

9. Yogyakarta

  • Jogja-Wates
  • Jogja-Sleman-Magelang
  • Jogja-Wonosari
  • Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles)

10. Jawa Timur

  • Pandaan-Malang
  • Probolinggo-Lumajang
  • Madiun-Caruban-Jombang
  • Banyuwangi-Jember

11. Bali

  • Denpasar-Gilimanuk

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ucapan Happy Wedding Simple
5 Ucapan Happy Wedding Simple dan Estetik
See You Soon
See You Soon Terkena Sanksi di MSC 2024
Perjanjian Paris
Apa Arti Perjanjian Iklim Paris?
MSC 2024
Daftar Tim Lolos Babak Playoff MSC 2024
Bayar UKT Lewat Pinjol
Soal Mahasiswa Bayar UKT Lewat Pinjol, Pengamat Pendidikan: Pemerintah Lempar Tanggung Jawab
Berita Lainnya

1

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

2

Tips Beli Tiket Presale Konser Bruno Mars di Jakarta!

3

Salurkan Dana BSPS, bank bjb Tandatangani MOU dengan Kementerian PUPR

4

Kanada Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti 4-3, Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024

5

Dani Olmo, Man of the Match Spanyol vs Jerman Perempat Final Euro 2024
Headline
Euro 2024
Inggris Berhasil Lolos ke Semifinal Euro 2024 Setelah Adu Penalti Dramatis Melawan Swiss
Prediksi Starter Inggris vs Swiss 8 Besar EURO 2024
Prediksi Starter Inggris Vs Swiss, Duel 8 Besar EURO 2024
Jadwal Sprint Race MotoGP Jerman 2024
Jadwal Sprint Race MotoGP Jerman 2024 Hari Kedua
Kanada Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti 4-3
Kanada Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti 4-3, Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024