Nadiem Cabut Aturan Pramuka Ekstrakulikuler Wajib di Sekolah Tahun Ini

Nadiem Cabut Aturan Pramuka Ekstrakulikuler Wajib di Sekolah
Kegiatan kepramukaan tingkat Penggalang (Instagram @pramukasmpn40bdg)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah di cabut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nadiem Makarim . Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 2024 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 26 Maret 2024.

Akan tetapi, sejauh ini Kemendikbudristek belum mengungkap apa latar belakang terjadinya pencabutan Permendikbudristek Nomor 63 tahun 2014. Yang artinya mencabut status pramuka sebagai ekstrkurikuler wajib.

Nadiem menyebut, bahwa keberadaan Pramuka di sekolah itu sangat mendukung terkait pelaksanaan pendidikan karakter pada murid dalam kurikulum nasional. Nadiem mengatakan, seluruh aktifitas Pramuka telah sejalan dengan karakter ideal pelajar Indonesia dimana berbasis pada Profil Pelajar Pancasila.

BACA JUGA: Pecahkan Rekor MURI, 36.800 Pramuka Jabar Meriahkan Puncak HUT ke-62

“Kegiatan kepramukaan di sekolah sangat mendukung pendidikan karakter. Yang saat ini mengedepankan kurikulum merdeka dan asesmen nasional,” ujar Nadiem lewat keterangannya, Minggu (31/3/2024).

Lewat Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Pramuka ditempatkan sebagai kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik.

“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek 12/2024 tersebut.

Dengan demikian aturan tersebut menganulir Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014. Tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Ekstrakurikuler memuat kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar serta ditujukan untuk mengembangkan minat dan bakat peserta didik. Pengembangan ekstrakurikuler mengacu pada komponen, jenis dan format kegiatan, prinsip pengembangan, mekanisme, evaluasi, daya dukung, dan pihak yang terlibat.

Sementara itu, fungsi ekstrakurikuler pada satuan pendidikan memuat fungsi pengembangan. Kemudian sosial, rekreatif, dan persiapan karier.

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Harashta Haifa Zahra Miss Supranational 2024
Takjub, Puteri Indonesia Harashta Jadi Pemenang Miss Supranational 2024!
WNI di Jepang Ternyata Ditangkap Kasus Narkoba
Dikabarkan Hilang, WNI di Jepang Ternyata Ditangkap Kasus Narkoba
jenis parenting
Ketahui, Ini Jenis Parenting yang Diterapkan Orang Tua!
Kontrak Erik ten Hag Manchester United
Teken Kontrak Hingga 2026 dengan Manchester United, Erik ten Hag Kegirangan
parenting mengatasi tantrum
Efektif, Ini 5 Tips Parenting Mengatasi Tantrum Pada Anak!
Berita Lainnya

1

Tips Beli Tiket Presale Konser Bruno Mars di Jakarta!

2

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

3

Salurkan Dana BSPS, bank bjb Tandatangani MOU dengan Kementerian PUPR

4

Kanada Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti 4-3, Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024

5

Dani Olmo, Man of the Match Spanyol vs Jerman Perempat Final Euro 2024
Headline
justin bieber
Justin Bieber Nyanyi di Pernikahan Crazy Rich Asia, Dibayar Rp160 Miliar
Tops Skor Euro 2024 Cody Gakpo
Cody Gakpo Berpeluang Raih Sepatu Emas Euro 2024
Uruguay vs Brazil Copa America 2024
Menang 3-2, Uruguay Gagalkan Brazil ke Semifinal Copa America 2024
Kolombia Melaju ke Babak Semifinal Copa America 2024
Kolombia Melaju ke Babak Semifinal Copa America 2024 usai Kalahkan Panama 5-0