Raup 5,3 Juta Suara, Komeng Melenggang Mulus ke Senayan

Komeng DPD Dapil Jabar
(infopemilu.kpu.id)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Pelawak Alfiansyah Komeng dipastikan melenggang ke senayan sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jawa Barat (Jabar) setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar menuntaskan rekapitulasi penghitungan suara untuk calon perseorangan, Senin (18/3/2024).

Dalam rekapitulasi tersebut, Komeng meraih 5.399.699 suara dan menjadi yang tertinggi di Jabar. Disusul Aanya Rina Casmayanti dengan raihan 1.976.561 suara, sedangkan artis Jihan Fahira menempati peringkat ketiga dengan raihan 1.823.907 suara.

Pembacaan rekapitulasi penghitungan suara DPD RI dilaksanakan di Kantor KPU Jabar, Jalan Garut,Kota Bandung,  sekitar pukul 16.00 WIB dengan dihadiri sekitar 50 perwakilan saksi dan partai politik.

Sementara itu, Agita Nurfianti menjadi anggota DPD RI terpilih terakhir  dengan raihan suara 1.168.837 suara.

Dua calon DPD RI petahana Jawa Barat dipastikan gagal ke senayan. Keduanya adalah Amang Syafrudin dengan raihan 1.108.516 suara dan Eni Sumarni dengan perolehan 285.179 suara.

”Demikian berita acara dan sertifikat ini dibuat dalam beberapa rangkap dan ditandatangani ketua dan anggota KPU Jawa Barat serta saksi calon perseorangan. Saya nyatakan sah,” kata Ahmad Nurhidayat Anggota KPU Jabar.

BACA JUGA: Hasil Real Count Sementara, Komeng Masih Puncaki DPD Dapil Jabar

Ini Peran dan Tanggung Jawab Komeng Sebagai Anggota DPD

Melansir Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara.

DPD terdiri atas wakil daerah provinsi yang terpilih melalui pemilihan umum (Pemilu). Berikut adalah beberapa tugas yang akan dijalani oleh Komeng sebagai anggota DPD:

1. Pengajuan Rancangan

Komeng memiliki kewenangan untuk mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran daerah, serta pengelolaan sumber daya alam dan ekonomi lainnya kepada DPR.

2. Pembahasan Rancangan 

Sebagai anggota DPD, Komeng akan ikut dalam pembahasan rancangan undang-undang yang terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, serta pembentukan dan pemekaran daerah.

3. Memberikan Masukan

Dia juga memiliki peran dalam memberikan masukan kepada DPR terkait rancangan undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara, serta yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.

4. Pengawasan Pelaksanaan Undang-Undang

Selain itu, Komeng akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang tentang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, APBN, pajak, pendidikan, dan agama.

 

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hakim Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Dapat Tekanan di Praperadilan Pegi Setiawan, Hakim Eman Sulaeman Komitmen Buat Keputusan Adil
John Legend Gelar Konser di Indonesia
John Legend Konser di Indonesia 6 Oktober 2024, Ini Harga Tiketnya
MotoGP Jerman Marquez Lolos dari Cidera Serius
MotoGP Jerman, Marquez Lolos dari Cidera Serius Usai Kecelakaan Hebat
baterai Geely
Geely Pamerkan Baterai Mobil Listrik Ciamik Kuat 50 Tahun, Lolos Uji Gempur!
isuzu giias 2024
Isuzu Pastikan Beri Kejutan di GIIAS 2024
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Kiper Argentina Emiliano Martinez
Emiliano Martinez Tampil Luar Biasa, Argentina Tembus Semifinal Copa America 2024
Kenaikan UKT
Megawati Sorot UKT Mahal, Kurangi Bansos!
FP1 MotoGP Jerman Bagnaia
Bagnaia Finish di Posisi 9 FP1 MotoGP Jerman 2024
Gempa Guncang Tanimbar gempa bumi aceh
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Aceh, Tidak Berpotensi Tsunami