Penggunaan Pengeras Suara Masjid Dilarang? Simak Penjelasannya

pengeras suara masjid
Ilsutrasi: Pengeras suara masjid (Foto: BPKH)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Surat Edaran Menteri Agama No 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, sejatinya bukan melarang penggunaan pengeras suara.

Jubir Kementerian Agama (Kemenag), Anna Hasbie menegaskan tidak ada satu poin pun dalam edaran tersebut yang melarang penggunaan pengeras suara dalam beragam aktivitas keagamaan, baik di masjid dan musalla.

Surat edaran itu, kata Anna, hanya mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar.

“Syiar Islam harus didukung. Kemenag terbitkan edaran untuk mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar,” ujar Anna Hasbie dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/3/2024).

Anna mengatakan, sapai saat ini masih ada sejumlah pihak yang belum memahami substansi edaran tersebut, yang lantas menyampaikan ke publik bahwa pemerintah melarang penggunaan pengeras suara dalam aktivitas keagamaan di masjid dan musalla.

Padahal, sama sekali tidak ada larangan penggunaan pengeras suara. Apalagi, masih ada yang menyebut bahwa azan dengan pengeras suara juga dilarang.

“Masih ada yang gagal paham terhadap edaran SE 05 tahun 2022, lalu menyebut ada larangan penggunaan pengeras suara. Kami harap agar edaran itu dibaca dengan seksama. Jelas tidak ada larangan, yang ada hanya pengaturan pengeras suara,” sebut Anna.

“Bahkan, edaran ini secara tegas menyebutkan bahwa pembacaan Al-Quran sebelum azan dan juga saat azan, dapat menggunakan pengeras suara luar,” sambungnya.

BACA JUGA: Gus Miftah Singgung Pengeras Suara di Bulan Puasa, Jubir Kemenag Bilang Asbun

Anna mengajak masyarakat untuk membaca dengan teliti dan memahami edaran Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Edaran ini disusun semata untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.

Untuk itu, diatur juga bahwa suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu memperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara bagus atau tidak sumbang, serta pelafalannya juga baik dan benar.

“Ketentuan ini juga didukung banyak pihak, termasuk NU, Muhammadiyah, Dewan Masjid Indonesia, dan Komisi VIII DPR,” ujar Anna.

“Ini juga bukan edaran baru, sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978. Di situ juga diatur bahwa saat Ramadan, siang dan malam hari, bacaan Al-Qur’an menggunakan pengeras suara ke dalam,” jelasnya.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Drama China As Beautiful As You
Sinopsis dan Jadwal Tayang Drama China "As Beautiful As You"
Wallpaper Video TikTok
Cara Mudah Membuat Wallpaper dari Video TikTok untuk HP Android dan iPhone
Nick Kuipers Bicara Soal Mentalitas
Sudah Hadir di Sesi Latihan Persib Bandung, Nick Kuipers Bicara Soal Mentalitas
Transaksi Judi Online di Indonesia rekening judi online
Uang Rekening Judi Online yang Dibekukan Bakal Jadi Milik Negara
BRI
BRI Berdayakan UMKM di Program Sentra Kuliner BRINS MATAS Cilandak
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Kiper Argentina Emiliano Martinez
Emiliano Martinez Tampil Luar Biasa, Argentina Tembus Semifinal Copa America 2024
Kenaikan UKT
Megawati Sorot UKT Mahal, Kurangi Bansos!
FP1 MotoGP Jerman Bagnaia
Bagnaia Finish di Posisi 9 FP1 MotoGP Jerman 2024
Gempa Guncang Tanimbar gempa bumi aceh
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Aceh, Tidak Berpotensi Tsunami