Gus Miftah Senggol Aturan Kemenag Soal Speaker Masjid: Dangdutan Sampai Jam 1 Pagi

gus miftah kemenag
Foto (Instagram/@gusmiftah)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Pendakwah Miftah Habiburrahman (Gus Miftah) dalam salah satu ceramahnya, berbicara soal larangan penggunaan speaker masjid dan mushala. Ia membahas soal tersebut dalam ceramah di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur.

Ia menyinggung penggunaan speaker masjid dengan speaker acara dangdutan yang tidak dilarang bahkan dapat beroperasi hingga jam 1 dini hari. Potongan unggahan ceramah Gus Miftah itu, juga terunggah di sejumlah media sosial.

Ceramah tersebut, lantas mengundang reaksi dari Kemenag. Menurut Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, pendakwah kondang itu dianggap tidak paham dalam aturan.

BACA JUGA: Simak, Ini Aturan Kemenag Soal Pengeras Suara saat Pelaksanaan Shalat Tarawih

“Gus Miftah tampak asbun dan gagal paham terhadap surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Karena asbun dan tidak paham, apa yang disampaikan juga serampangan, tidak tepat,” ujar Anna Hasbie di Jakarta, dikutip Selasa (12/3/2024).

“Sebagai penceramah, biar tidak asbun dan provokatif, baiknya Gus Miftah pahami dulu edarannya. Kalau nggak paham juga, bisa nanya agar mendapat penjelasan yang tepat. Apalagi membandingkannya dengan dangdutan, itu jelas tidak tepat dan salah kaprah,” tambah Anna.

Anna menyampaikan, Kementerian Agama pada 18 Februari 2022 menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Edaran ini bertujuan mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.

BACA JUGA : Ahmad Dhani hingga AHY datangi Kampaye Pamungkas Prabowo-Gibran

Dalam edaran itu, kata dia, mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar. Adapun salh satu poin mengatur dalam surat edaran itu adalah mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan, baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Alquran menggunakan Pengeras Suara Dalam.

Anna menegaskan, dengan adanya edaran itu bukan untuk membatasi syiar Ramadhan. Bahkan, ia menganjurkan konsisten adarrus, tarawih, dan qiyamul-lail selama Ramadhan. Namun, hanya saja pengeras suara yang diatur.

(Saepul/Masnur)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pemprov Jabar Waspadai Potensi Inflasi
Musim Kemarau, Pemprov Jabar Waspadai Potensi Inflasi
lupa email
Cara Kembalikan Akun Instagram yang Lupa Email!
kejagung sita emas antam
Kejagung Sita 1,9 Ton Emas, 7 Kg Lebih Milik 6 Tersangka Korupsi PT Antam
Cara kunci galeri di iPhone-1
Cara Kunci Galeri di iPhone iOS 17 Tanpa Aplikasi!
Fine Line lagu Harry Styles
Lirik dan Terjemahan Fine Line Lagu Harry Styles
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Jangan Yalla Shoot, Ini Link Streaming Portugal Vs Slovenia Babak 16 Besar Euro 2024

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Eskalator di Mal PVJ Bandung
Remaja Terjepit Eskalator di Mal PVJ Bandung, Alami Patah Tulang
Uruguay Singkirkan Amerika Serikat dari Copa America 2024
Uruguay Singkirkan Amerika Serikat dari Copa America 2024, Skor 1-0
Hasil Portugal vs Slovenia Euro 2024
Hasil Portugal vs Slovenia Euro 2024: Selecao das Quinas Menang Adu Penalti
ilmuan jepang
Ngeri, Ilmuwan Jepang Ciptakan Robot Pakai Kulit Hidup Manusia