BANDUNG, TM.ID: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tanggapi soal penyeggelan mini market yang telah melanggar salah satu pasal Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung.
BACA JUGA: Rekomendasi Diskar PB ke Pemkot Bandung Adakan Rumah Pompa
Sekretaris Daerah kota Bandung, Ema Sumarna menegaskan minimarket di wilayah Gegerkalong dekat Ponpes Daarut Tauhid telah disegel oleh Satpol PP kota Bandung lantaran tak memiliki izin.
“Ini kan seharusnya menjadi peringatan buat semua. Coba dong pelaku usaha itu bijak. Jika segala sesuatu belum ada izin, ya tak boleh beroperasi,” kata Ema Sumarna, Senin (4/2/2024).
Ema mengaku prihatin. Sebab, sekelas pengusaha tak mengerti atau tak paham mengenai perizinan. Apalagi, sampai ada dampak di tengah masyarakat semisal keluhan.
“Intinya, ini harus menjadi peringatan buat semua. Bandung itu harus ramah investasi dan ramah dalam layanan. Mereka jika memang bisa diproses untuk melanjutkan izin ya silakan. Nanti, OPD terkait yang bisa menguji ini layak atau tidak,” ucapnya
Tak hanya itu, Ema juga meminta pengusaha pun harus menghargai lingkungan sekitar agar tak memberi dampak pada gangguan.
“Kan ramah itu bukan sebatas ramah izin tapi ramah dalam berkegiatan dan aktivitas usaha. Semua harus berpedoman ke sana,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP kota Bandung, Mujahid Syuhada mengaku pihaknya masih mengedepankan asas praduga tak bersalah terkait kasus ini. Selain itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan dinas teknis terkait, seperti DPMPTSP.
BACA JUGA: Operasi Pasar dari Pemkot Bandung Tekan Harga Pangan Jelang Puasa
“Kasus ini sebenarnya ada tiga pelanggaran mereka, yakni ganggung ketertiban umum, jam operasional, dan izin usaha. Kami sih berharap mereka kooperatif mau datang ke sini,” katanya.
Laporan Wartawan Kota Bandung: Rizky Iman/Masnur