Viral Ditegur Aa Gym, Satpol PP Segel Minimarket karna Langgar Perda

Aa Gym Minimarket
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyegel sebuah minimarket di Jalan Gegerkalong karena melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) (Antara)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID:Viral vidio KH Abdullah Gymnastiar (Aa Gym) pada Jumat (1/3) mengunggah video melalui akun media sosial pribadinya yang memperlihatkan dengan adanya aktivitas anak muda di sebuah minimarket di dekat masjid dan pondok pesantren (ponpes) miliknya di Jalan Gegerkalong Kota Bandung saat larut malam.

“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, sahabat ku sekalian inilah Masjid Darul Tauhid, suasana jam 12 malam hening, Aa mau minta saran sekarang ada Circle-K ini yang sampai tengah malam, banyak orang di sini sampai larut malam,” kata Aa Gym dalam unggahannya.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyegel sebuah minimarket di Jalan Gegerkalong karena melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (trantibumlinmas).

BACA JUGA: Pernyataan Sikap Aa Gym, Toko Tidak Memiliki Izin!

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan setelah mendapatkan laporan aduan masyarakat, pihaknya langsung memeriksa ke lokasi karena melanggar jam operasional dan melakukan gangguan trantibumlinmas.

“Kita lakukan penutupan sementara dan disegel sampai yang bersangkutan memenuhi kewajibannya ada izin operasionalnya. Nanti Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menindaklanjuti terkait pelanggaran trantibumlinmas dan bisa dikenakan sanksi lebih lanjut,” kata Rasdian melansir Antara, minggu (3/3/2024).

Rasdian mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut bahwa minimarket tersebut tidak memiliki izin operasional dan tidak terdaftar pada basis data Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung Kota Bandung.

“Minimarket memang dari pusatnya ada atas nama Akhmad Jaelani tapi di titik itu tidak ada izin operasional. Di titik yang lain ada pengaduan dan tidak ada izin operasionalnya,” kata dia.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan jam operasional minimarket tersebut melewati batas yang telah ditentukan sehingga mengakibatkan adanya gangguan trantibumlinmas yang dirasakan masyarakat sekitar.

Oleh karena itu, ia mengimbau bagi masyarakat yang merasa terganggu dengan kegiatan melanggar trantibumlinmas, dapat segera melaporkan kepada Satpol PP Kota Bandung.

“Kita akan segera tindak lanjuti apabila terdapat pelanggaran trantibumlinmas yang dilaporkan,” katanya.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Aksesoris Apple di Bandung
Mahal! Produk Aksesoris Apple di Pabrik Bandung Lebihin Kompetitor
kabag ops tembak kasat reskrim-7
Buntut Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok, Polri Tegaskan Soal SOP Senpi!
Mahalini Sakit
Mahalini Dilarikan ke Rumah Sakit, Rizky Febian Ungkap Kondisi Istri Tercinta
truk tabrak kendaraan di slipi
Supir Truk Tabrak 8 Kendaraan di Slipi 1 Orang Tewas!
Asila Maisa Campus Ambassador UI
Asila Maisa Jadi Campus Ambassador UI, Buktikan Prestasi Usai Dituduh Masuk Lewat Ordal
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

BRIN Ubah Minyak Kelapa Menjadi Bio-jet Fuel

3

Dikabarkan Dekat dengan Paula, Calon Gubernur Banten Andra Soni Pernah Jadi Kuli Sebelum Sukses

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Password Wifi MCD Terbaru 2024!
Headline
Piala AFF 2024, Timnas Indonesia, Timnas Vietnam, PSSI, ASEAN Championship Mitsubishi Electric Cup 2024
Timnas Indonesia Prioritaskan Regenerasi di ASEAN Cup 2024, Target Tetap Final
Fransesco Bagnaia
Francesco Bagnaia: Radio Tim di MotoGP Belum Siap, Apa Manfaatnya?
Brace Cristiano Ronaldo
Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
arkhan kaka
Arkhan Kaka Jadi Pemain Paling Bontot Masuk Skuat Piala AFF 2024