Simak! Ini Pengertian Hak Angket DPR

hak angket dpr
Hak Angket merupakan hak DPR dalam melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang dalam kebijakan Pemerintah. (dok. dpr ri)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Hak Angket merupakan suatu hak DPR dalam melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan sebuah undang-undang dalam kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Usulan hak angket dirumuskan secara jelas mengenai hal yang akan diselidiki, serta dengan penjelasan dan rancangan biayanya.

Penyampaian usul hak angket ialah secara tertulis, beserta dengan daftar nama dan tanda tangan pengusul serta nama fraksinya, melansir dari dosenppkn.

Mekanisme Hak Angket

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954 tentang Hak Angket DPR memberikan landasan hukum yang jelas terkait hak ini. Beberapa langkah utama dalam mekanisme hak angket meliputi.

Usulan dan Persyaratan

1. Sekurang-kurangnya 10 anggota DPR dapat menyampaikan usulan angket kepada Pimpinan DPR, disertai dengan dokumen tertulis yang mencakup daftar nama dan tanda tangan pengusul serta nama fraksinya.

2. Usulan harus merinci hal yang akan diselidiki, dilengkapi dengan penjelasan, dan mencantumkan rancangan biaya.

Pengajuan Menurut UU MD3

1. Pasal 177 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 menyatakan bahwa hak angket harus diusulkan oleh paling sedikit 25 anggota dan lebih dari satu fraksi.

2. Dokumen usulan harus mencakup materi kebijakan pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki dan alasan penyelidikannya.

Keputusan Paripurna DPR

1. Sidang Paripurna DPR memutuskan apakah menerima atau menolak usulan hak angket.
2. Jika diterima, DPR membentuk panitia angket yang terdiri dari semua unsur fraksi DPR.
3. Jika ditolak, usul tersebut tidak dapat diajukan kembali.

Pengertian Hak Angket Menurut Para Ahli

Kamus Black Law

Dalam Kamus Black Law, kata angket diartikan sebagai penyelidikan terhadap para saksi (secara tertulis), baik sebelum maupun setelah disahkan oleh hakim, dengan tujuan mengumpulkan kesaksian untuk digunakan di pengadilan.

KBBI

KBBI mendefinisikan angket sebagai penyelidikan oleh lembaga perwakilan rakyat terhadap kegiatan pemerintah.
Hak angket adalah hak DPR untuk mengadakan penyelidikan terkait ketidakberesan di dalam lembaga pemerintah atau tindakan para anggota dewan.

Undang-Undang No. 22 Tahun 2003 Pasal 27

Hak angket adalah hak DPR untuk menyelidiki kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: Usulan Hak Angket Pemilu 2024, PDIP Tak Bisa Jalan Tanpa Koalisi Perubahan!

Melalui hak ini, DPR mempunyai kekuatan dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dan memastikan akuntabilitas pemerintah dalam kebijakan-kebijakannya.

Dengan adanya pengertian hak angket menurut para ahli, dimensi penyelidikan dan investigasi oleh DPR dapat tercermin melalui kebijakan pemerintah. Dan sangat baik untuk mengidentifikasi potensi ketidakberesan di dalam lembaga pemerinta.

 

(Vini/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
hujan es guyur depok
Hujan Es Guyur Depok, BMKG Beri Penjelasan
Virus West Nile Serang Israel 153 Kasus, 11 Kemat-Cover
Virus West Nile Serang Israel: 153 Kasus, 11 Kematian
Notifikasi Khusus
Cara Mengubah Suara Notifikasi Khusus untuk Setiap Aplikasi
Polda Jabar Hadirkan Guru Besar Universitas Pancasila Sebagai Saksi Ahli
Polda Jabar Hadirkan Guru Besar Universitas Pancasila Sebagai Saksi Ahli Praperadilan Pegi Setiawan
Roket China Lepas Landas dan Meledak
Tak Sengaja Terbang, Roket China Lepas Landas dan Meledak
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan di ASEAN, Kerugian Capai Rp551 Triliun!
Kunci Data PDNS Brain Chiper
Beri Kunci Data PDNS, Brain Chiper Layangkan Catatan Serius untuk Pemerintah
Pusat Berperan Besar Untuk Kemajuan Kota Tidore
Pusat Berperan Besar Untuk Kemajuan Kota Tidore Kepulauan, Samada Solusinya
penipuan lowongan kerja Hacker PDNS Janji Bagikan Kunci
Tepati Janji, Brain Chiper Berikan Kunci Data PDNS Gratis!