Kapan Quick Count Muncul? Intip Yuk Waktunya Sesuai UU

KIPP Pertanyakan Penurunan Anggaran
Ilustrasi-Quick Count 81 Lembaga Survei Tersertifikasi KPU (Dok. Perludem)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Pemungutan Suara Pemilu 2024 tengah digelar secara serentak di seluruh Indonesia, Rabu (14/02/2024). Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 penghitungan cepat (quick count) dilakukan setelah 2 jam pencoblosan.

“Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,” demikian Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu.

Pemungutan suara harus dinyatakan selesai pada pukul 13.00 WIB waktu setempat. Artinya, quick count baru diumumkan pukul 15.00 WIB dengan penyesuaian waktu di wilayah WIT dan WITA.

BACA JUGA: Ancaman Pidana Hasil Quick Count tak Sesuai Aturan Pemilu

Pihak yang melanggar ketentuan itu, dapat terancam sanksi pidana penjara 1 tahun 6 bulan, beserta denda belasan juta rupiah.

“Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum 2 (dua) jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000.000,00 (delapan belas juta rupiah),” bunyi Pasal 540 ayat (2) UU Pemilu.

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, hasil quick count pemilu merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum.

Dalam pelaksanaan hitung cepat juga wajib transparansi sumber dana, metodologi yang digunakan. Begitupun juga, mengumumkan ke publik bahwa hasil hitung cepat yang dilakukannya bukan hasil resmi penyelenggara pemilu.

“Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang melakukan penghitungan cepat yang tidak memberitahukan bahwa prakiraan hasil penghitungan cepat bukan merupakan hasil resmi pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama f (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah),” demikian Pasal 540 ayat (1) UU Pemilu.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Alberto Rodriguez: Hati Saya Akan Selalu Biru
Alberto Rodriguez: Hati Saya Akan Selalu Biru
Final Four Proliga Jadi Milik Tim Putri Jakarta Pertamina Enduro
Laga Pembuka Final Four Proliga Jadi Milik Tim Putri Jakarta Pertamina Enduro
Sosok Pengganti Fitrul Dwi Rustapa
Sosok Pengganti Fitrul Dwi Rustapa di Persib Bandung Akhirnya Terjawab
Penting Label BPA Free
Penting Mengetahui Label BPA Free pada Produk Plastik
Menyimpan Foto di Google Drive
Cara Simpan Foto di Google Drive untuk Atasi Memori Penuh di Handphone
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
David Raya Resmi Dipermanenkan Arsenal
David Raya Resmi Dipermanenkan Arsenal dari Brentford
Spanyol di Perempat Final Euro 2024 Hadapi Jerman
Hadapi Spanyol di Perempat Final Euro 2024 Jerman Dihantui Rekor Buruk
Argentina Tanpa Lionel Messi Hadapi Ekuador
Argentina Tanpa Lionel Messi Hadapi Ekuador di Copa America 2024
kekayaan elon musk
Kekayaan Elon Musk Bertambah Rp 163 T dalam Semalam, Tesla Berdarah-darah