CIANJUR – Kepolisian Resor (Polres) Cianjur berhasil mengamankan tiga orang yang diduga sebagai komplotan spesialis pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Kelompok ini diduga kuat telah melakukan aksi sebanyak sembilan kali di wilayah Cianjur, Sukabumi, hingga Purwakarta.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, Kompol Nova Bhayangkara, menjelaskan bahwa ketiga tersangka, berinisial DS (32), DP (19), dan AS (24), berhasil diamankan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Tangerang, Banten, pada hari Minggu.
“Komplotan ini sudah lima kali beraksi di Cianjur, termasuk di ATM yang berlokasi tepat di depan Mapolres Cianjur. Kami kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut hingga akhirnya bisa menangkap para pelaku,” ujar Nova.
Modus operandi yang digunakan terbilang cepat dan sistematis. Para pelaku disebutkan hanya membutuhkan waktu kurang dari satu menit untuk membobol mesin ATM dengan menggunakan alat penjepit khusus. Saat penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan tersebut.
Lebih lanjut diungkapkan bahwa salah satu pelaku, DP, merupakan residivis kasus sejenis. Uang hasil kejahatan, yang totalnya diakui mencapai Rp29 juta hanya dari aksi di Cianjur, digunakan untuk membayar hutang, kebutuhan sehari-hari, dan foya-foya.
“Kami masih menghitung total kerugian dari sembilan lokasi kejadian. Pengakuan pelaku, lima kali di Cianjur, satu kali di Sukabumi, dan tiga kali di Purwakarta. Untuk kerugian di luar Cianjur, kami masih menunggu laporan resmi,” jelas Nova.
BACA JUGA
Modal Pakai Tusuk Gigi, 4 Perampok Gasak Rp706 Juta dari ATM di Medan
Seorang Warga Kesal Uang Tak Bisa Ditarik di ATM: PPATK Menyusahkan Rakyat!
Ketiga tersangka pembobol ATM kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai penjara sembilan tahun. Polisi juga masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kasus ini.
Masyarakat diimbau untuk turut serta menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.
(Aak)