JAKARTA,TM.ID: Sembilan anggota Polri dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terancam dipecat akibat menganiaya terduga pelaku narkoba berinisial DK hingga meregang nyawa.
Delapan dari anggota yang terlibat telah ditangkap dan sedang menjalani pemeriksaan. Sementara, satu tersangka tengah buron dan masih dilakukan pengejaran.
“Dan telah menerapkan pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” ucap Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Nursyah Putra di Polda Metro Jaya, dikutip Sabtu (29/7/2023).
“Dan juga Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberian tidak dengan hormat terhadap seluruh pelanggar,”Nursyah menambahkan.
BACA JUGA: TNI Protes Penetapan Tersangka Kabasarnas oleh KPK
Nursyah menyampaikan, pihaknya tengah merampungkan menyusun berkas pemeriksaan untuk segera dilakukan sidang kode etik.
“Kemudian ini akan kami tingkatkan sidang kode etik dan kami berusaha sesegera mungkin untuk menyelesaikan permasalahan ini,” ujarnya.
Penganiayaan Anggota Polri Terhadap Terduga Pelaku Narkoba
Sebelumnya, tujuh tersangka anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ditetapkan sebagai tersangka lantaran menganiaya DK hingga tewas.
Ketujuh anggota terancam dijerat dengan Pasal 355 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP.
“Diawali adanya tindakan unit yang melaksanakan penyelidikan terkait jaringan narkoba kemudian dilakukan kekerasan eksesif sehingga seseorang meninggal dunia, ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa delapan orang, yang masuk pidana tujuh orang, satu dikembalikan pemeriksaan etik,” tandas Direktur Reskrimun Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
(Saepul/Usamah)