Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara Dituntut 12 Tahun Penjara

Penulis: Budi

jaksa
Irfan Suryanagara mantan Ketua DPRD Jawa Barat yang menjadi terdakwa penggelapan bisnis SPBU dituntut 12 tahun hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.(web)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID : Irfan Suryanagara mantan Ketua DPRD Jawa Barat yang menjadi terdakwa penggelapan bisnis SPBU dituntut 12 tahun hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa Penuntut Umum Fajar menuntut Irfan terbukti bersalah telah bersama-sama melakukan penggelapan dan pencucian uang sehingga korban mengalami kerugian mencapai Rp58,4 miliar.

“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irfan Suryanagara berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani, dan pidana denda sebesar Rp2 miliar, subsider enam bulan,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu.

Jaksa menyebut, hal yang memberatkan bagi tuntutan tersebut yakni Irfan tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan. Selain itu, menurutnya Irfan juga merupakan pejabat negara saat tindak pidana itu terjadi.

“Sebagai pejabat negara seharusnya bertindak baik, bukan malah melakukan perbuatan tercela,” ujarnya.

Di samping itu, menurutnya Irfan bersikap sopan selama persidangan sehingga menjadi unsur yang meringankan bagi penuntutan.

Jaksa menyebut Irfan dituntut sesuai dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 3 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BACA JUGA: Pukat UGM: Banyak Kejanggalan di Kasus Pencurian Rumah Jaksa KPK

Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa lainnya, Endang Kusumawaty yang merupakan istri dari Irfan, dengan tuntutan yang sama, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Jaksa menjelaskan terdakwa telah melakukan penipuan kepada saksi korban bernama Stelly Gandawidjaja selama enam tahun, sejak tahun 2013 hingga 2019. Terdakwa pun, kata jaksa, tidak menunjukkan sikap menyesal akibat perbuatannya itu.

“Dengan sengaja mengumbar kata-kata bohong selama enam tahun dari tahun 2013 sampai 2019 terhadap saksi korban,” ucap jaksa.

Adapun kasus itu mulai bergulir sejak sekitar November 2022 saat Bareskrim Polri menetapkan Irfan dan Endang sebagai tersangka kasus penipuan.

Setelah berkas lengkap, Kejaksaan Agung melimpahkan kedua tersangka itu ke Kejaksaan Negeri Cimahi. Pasalnya kasus itu diduga terjadi di wilayah hukum Cimahi.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Harga ChatGPT Plus
ChatGPT Bikin Malas Berpikir? Studi MIT Ungkap Fakta Mengejutkan
Surat Pemakzulan Gibran
Ketua MPR Ahmad Muzani Belum Terima Laporan Surat Pemakzulan Gibran
Revitalisasi Tambak Pantura - Dok KKP
Revitalisasi Tambak Pantura Sasar Kabupaten Bekasi, Karawang, Subang, dan Indramayu
inggris beli jet F‑35A
Inggris Borong 12 Jet F‑35A Pembawa Nuklir, Siaga Perang?
KKN Mahasiswa IPB University di Cianjur
104 Mahasiswa KKN IPB University Bantu Pertanian Cianjur di 8 Kecamatan
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

SPMB SD di Bandung Diatur Ketat, Sekolah Pastikan Tidak Ada Biaya Tambahan

3

Gugat Balik Rp105 Miliar, Ridwan Kamil Tempuh Jalur Hukum Lawan Lisa Mariana

4

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

5

Bandara Husein Belum Tutup! Tetap Aktif Layani Penerbangan Reguler, Militer, dan Siap Sambut Rute Baru
Headline
jenderal Iran
Jenderal Iran Tampil di Publik Usai Dikabarkan Tewas Akibat Bom Israel
Ridwan Kamil Gugat Lisa Mariana
Gugat Balik Rp105 Miliar, Ridwan Kamil Tempuh Jalur Hukum Lawan Lisa Mariana
Bandara Husein Belum Tutup! Tetap Aktif Layani Penerbangan Reguler, Militer, dan Siap Sambut Rute Baru
Bandara Husein Belum Tutup! Tetap Aktif Layani Penerbangan Reguler, Militer, dan Siap Sambut Rute Baru
Bandung Siap Luncurkan Angkot Pintar Berbasis Aplikasi, Penumpang Dijemput di Titik Terdekat!
Bandung Siap Luncurkan Angkot Pintar Berbasis Aplikasi, Penumpang Dijemput di Titik Terdekat!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.